
eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Jajaran Satuan Narkotika Polres Bengkayang meringkus Sutaryanto, 38, pengedar Narkoba, Sabtu (28/1) pukul 05.00.
“Pelaku diringkus setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Kita akan terus perang melawan peredaran Narkoba dan akan menangkap siapa saja yang kedapatan menggunakan dan mengedarkannya,” tegas Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Prawoto, Minggu (29/1).
Pria kelahiran Sambas 3 Juni 1978 yang bermukim di Jalan Bambang Ismoyo Gang Bhayangkara, Singkawang Tengah itu menjadikan wilayah pesisir Bengkayang sebagai target penjualan Narkoba. Dari tangannya disita dua plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 7,40 gram. Sebuah plastik klip berisikan tiga butir pil ekstasi warna merah muda. Turut disita, handphone, kotak rokok berisikan alumunium foil, uang Rp184 ribu, celana jeans panjang warna biru dan SIM A atas nama Sutaryanto.
“Kami juga memeriksa saksi yang saat penangkapan berada di TKP, yaitu Zulfan Hadianto, 28, warga Tanjung Gundul, Desa Rukma Jaya, Sungai Raya Kepulauan, Bengkayang,” ucap Prawoto
Tersangka Sutaryanto dijerat pasal 114 (1) dan 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya empat hingga 12 tahun penjara. (kur)