Jual Produk Tak SNI, Izin Usaha Terancam Dicabut

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak akan merazia dan menyita barang-barang instalasi listrik yang dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan izin usahanya terancam dicabut. “Apabila upaya yang dilakukan sebelum ini tidak diikuti para distributor, agen hingga tingkat pedagang, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas. Selain barangnya disita, kita akan cabut izinnya,” tegas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo, Jumat (6/1).

Haryadi menegaskan, tidak hanya kebutuhan instalasi listrik, semua barang yang tidak ber-SNI akan disita.

“Kita akan melakukan pengawasan barang beredar tak ber SNI di Pontianak dalam waktu dekat ini. Yang jadi perhatian saya adalah produk listrik seperti kabel dan bola lampu,” ujarnya.

Menurut Haryadi, pihaknya telah mensosialisasikan ini kepada para pedagang. Dia bahkan berjanji akan terus menerus melakukan pemantauan dari tingkat pengecer, sub agen sampai distributor.

“Mengenai asal barang ada dari buatan luar dan Indonesia. Untuk penyitaan memang belum sampai dilakukan, tapi dalam penindakan selanjutnya akan ada penyitaan,” kata Haryadi.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai penting adanya pengawasan terhadap alat-alat kelistrikan. Mengingat beberapa kasus kebakaran yang terjadi di Kota Pontianak, salah satunya diduga disebabkan dari barang-barang instalasi listrik seperti kabel, yang tidak memenuhi standar SNI.

“Beberapa bulan terakhir kejadian kebakaran kerap terjadi di Pontianak, salah satu penyebabnya karena korsleting listrik. Pengecekan barang tak ber-SNI harus dilakukan. Kita tidak ingin barang-barang tak ber-SNI justru dijual-belikan di Pontianak,” katanya.

Legislator PDIP yang akrab disapa Satar ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang-barang tak ber-SNI. Begitu juga para pedagang, sebaiknya tidak menerima barang-barang yang tidak SNI dari distributor.

“Jangan hanya mau untung. Kasihan masyarakat yang terkena dampaknya,” lugas Satar. (fik)