eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Pasangan nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin ungul dalam perolehan suara Pemilu Serentak 2019 di Kota Singkawang. Hal itu diketahui dari rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang.
Jokowi-Ma”ruf memperoleh 64.425 suara, sedangkan paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 50.181 suara.
Adapun sebaran perolehan suara Pilpres di Kota Singkawang yakni, Kecamatan Singkawang Tengah, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dengan memperoleh suara 23.312 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin 13.430 suara.
Namun Jokowi-Ma’ruf Amin unggul di Kecamatan Singkawang Barat dengan perolehan 18.280 suara dan Prabowo-Sandiaga Uno memperoleh 7.451 suara.
Jokowi-Ma’ruf Amin juga masih unggul di Kecamatan Singkawang Timur dengan perolehan 9.343 suara, sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 1.815 suara.
Di Kecamatan Singkawang Utara, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dengan perolehan 9.375 suara, sedangkan Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 6.486 suara.
Sementara perolehan suara Jokowi-Ma’ruf Amin di Kecamatan Singkawang Selatan sangat signifikan diantaranya dengan memperoleh 16.886 suara sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan memperoleh 8.228 suara.
Komisi Pemilihah Umum (KPU) Kota Singkawang telah melaksanakan memutuskan dan menetapkan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tingkat KPU Kota Singkawang di Hotel Dangau Singkawang, Jl Ahmad Yani sejak Senin (29/4) sekitar pukul 23.30 malam.
“Kami telah memutuskan dan menetapkan keputusan KPU Singkawang bahwa tingkat rekapitukasi sudah selesai dilaksanakan, dan pada Selasa (30/4) pagi hasil rekapitulasi sudah dikirim ke KPU Provinsi,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, Rabu (1/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan undangan pihaknya akan mengikuti rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Kalbar pada Selasa (7/5).
“Penetapan kursi tingkat DPRD Kota Singkawang menunggu hasil penetapan nasional KPU RI, kemudian ditetapkan masing-masing jenjang KPU Provinsi dan Kota,” katanya.
Menurutnya, apabila ada sengketa Pemilu, maka pihak KPU RI akan meneruskan kepada pihaknya untuk menjawab dan tanggapan klarisifikasi secara nasional dan akan dihimpun KPU RI.
Laporan : Suhendra
Editor : Indra