Jokowi Dikecam, Istana Bungkam

Grasi Otak Pembunuhan Berencana Wartawan

Jokowi

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Ironis keadilan di negeri ini kembali terjadi. Itu setelah Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada I Nyoman Susrama, narapidana (napi) kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali Anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa. Susrama “diampuni” dari pidana seumur hidup menjadi hukuman penjara sementara.

Grasi untuk Susrama tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29/2018 tertanggal 7 Desember 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara. Susrama merupakan satu diantara 115 napi seumur hidup yang terdaftar mendapat grasi dari Presiden.

”Ini (pemberian grasi untuk Susrama, Red) sinyal bahwa pemerintah kurang memberikan dukungan kepada wartawan,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan kepada Jawa Pos, kemarin (22/12).

Mencuatnya dokumen grasi itu membuat kecaman terhadap Jokowi mengalir deras dari kalangan wartawan dan pegiat pers di tanah air. Derasnya kecaman itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, kasus pembunuhan Prabangsa pada 9 Februari 2009 lalu memang mendapat perhatian publik cukup besar. Betapa tidak, kala itu Prabangsa dihabisi secara sadis oleh orang suruhan Susrama. Waktu itu, kedua tangan Prabangsa diikat, kepala dihantam balok, lalu tubuhnya dibuang di laut.

Jasad Prabangsa kemudian ditemukan di Pantai Bias Tugel, Desa Padangbai, Karangasem, Bali dalam kondisi tidak bernyawa. Menurut Manan, pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa pada waktu itu sejatinya menjadi kabar gembira bagi kalangan pers. Sebab, selama ini sangat jarang aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis sampai tingkat pengadilan.

”Pemberian grasi (kepada Susrama, Red) ini agak menodai kabar baik itu (upaya penegakan hukum terhadap kekerasan wartawan, Red) sebenarnya,” ujarnya.

Manan menganggap grasi tersebut kurang relevan bila dikaitkan dengan histori kasus pembunuhan terhadap wartawan selama ini. ”(Presiden, Red) harus memikirkan dampak psikologis dan dampak sosialnya sebelum memberikan grasi,” katanya.

Selain dari AJI, kecaman terhadap pemberian grasi itu juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Menurut LBH Pers, kebijakan presiden tersebut sangat ironis di tengah banyaknya pekerjaan rumah (PR) pengungkapan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum diselesaikan hingga saat ini.

”Ironisnya begini, satu sisi kasus (kekerasan) jurnalisnya tidak diungkap secara baik, tapi kalau pun (kasus kekerasan) terbukti ternyata mendapat keringanan,” papar Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.

Sementara itu, istana terkesan bungkam terkait grasi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Saat dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menolak untuk berkomentar. Dia menyerahkan persoalan tersebut ke Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). ”Itu tanya Pak Mensesneg. Grasi urusan Mensesneg,” ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Saat dikonfirmasi, Mensesneg Pratikno juga menolak untuk berbicara banyak. Pratik menyebut, yang mengetahui proses pemberian grasi adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Termasuk menyangkut parameter maupun persyaratannya. ”Tadi saya telpon Pak Menkumham, katanya kalau ada yang tanya telepon saya,” kata dia menirukan pernyataan Yasonna. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Kemenkumham Dedet juga tidak menjawab pesan singkat terkait pemberian grasi itu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut menanggapi grasi yang diberikan Presiden kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Jawa Pos Radar Bali Prabangsa. JK menuturkan pemberian hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun tidak jauh berbeda.

”Kita tidak mendahului Tuhan. Tapi, ya memang tidak jauh-jauh itu, 20 tahun seumur hidup, tidak jauh-jauh,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (22/1).

Pemberian grasi oleh presiden melalui keputusan presiden 29/2018 itu mendapatkan banyak kritik dari praktisi media. Lantaran dianggap sebagai melemahkan penegakan kemerdekaan pers. Sebab, setelah mendapatkan remisi menjadi 20 tahun bisa juga menerima remisi dan pembebasan bersyarat (PB) dari otoritas pemasyarakatan.

Menanggapi kritik itu, JK menganggap hal yang biasa. Menurut dia semua yang dilakukan atau kebijakan pemerintah bisa saja dikritik oleh masyarakat. ”Pemerintah tanpa kritik bukan pemerintah. Apa saja dikritik mau sabun dikritik, mau itu (grasi untuk Susrama, Red) dikritik, mau keputusan dikritik. Itu biasa saja namanya demokrasi,” tutur dia.

Terkait dengan kebebasan pers, JK menuturkan bahwa dia bukan menjadi penjamin kebebasan pers tersebut. tapi ada lembaga hukum yang sudah menjadi penjaminya. ”Yang menjamin pengadilan,” kata dia. (Jawa Pos/JPG)