
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak kembali menangkap pelaku tindak pidana pencurian (curas), Jumat (2/11) malam. Adalah Jimmy, warga Jalan Kom Yos Soedarso, Gang Sadpraja, Sungai Beliung, Pontianak Kota.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, pemuda 19 tahun itu merupakan residivis kasus serupa. “Hasil pengembangan kita, ada 13 lokasi yang pernah dilakukannya aksi curas,” ujar Husni, Sabtu (3/11).
Ia menerangkan, Jimmy ditangkap atas laporan kasus terakhir yang dilakukannya terhadap korban Nanin, 20, warga Pontianak Kota.
“Dimana, pelaku ini bersama temannya melakukan curas terhadap korban dekat Indomaret Jalan KH Ahmad Dahlan, pada 17 Oktober kemarin,” ujar Husni.
Saat itu, Nanin mengendarai motor melintasi lokasi. Tiba-tiba pelaku datang dari arah sebelah kanan menggunakan motor menendang korban hingga terjatuh.
“Korban terjatuh dari motor dan mengalami luka lecet pada tangan kanan dan kaki kiri. Kemudian pelaku mengambil tas berisi handphone dan surat-surat penting,” papar Husni.
Selanjutnya korban mampu berdiri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak guna pengusutan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan, Jumat 2 November 2018 sekira pukul 20.00, anggota Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku mengarah pada Jimmy. Dia pun diketahui sedang berada di rumahnya. “Mendengar informasi tersebut anggota Jatanras langsung bergerak cepat menuju alamat tersebut. Setibanya di lokasi, anggota langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap Jimmy,” tegasnya.
Jimmy ditangkap bersama barang bukti hasil curian. Kepada petugas dia mengakui perbuatannya. “Dia mengaku juga bahwa melakukan aksi bersama Aj, yang sekarang masih buron,” ucap Husni.
Hingga saat ini, Jimmy masih ditahan di Polresta Pontianak. Doa dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (oxa)