Jelang Pilkada Serentak 2018, Pemerintah Wajib Selesaikan e-KTP

ilustrasi. net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Bong Ci Nen mengatakan, pemerintah wajib menyelesaikan seluruh persoalan e-KTP menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Menurutnya, pemerintah wajib segera menyelesaikan e-KTP. Pasalnya, hak masyarakat untuk teregistrasi dengan baik serta keperluan penting terkait hak memilih dan hak dipilih.

“Ada dua kepentingan pemerintah sebagai data yang dipersiapkan untuk Pemilu Kepala Daerah 2018 dan Pemilu 2019,” ujar Bong Ci Nen, Rabu (14/3).

Wakil rakyat asal Dapil Kota Singkawang-Kabupaten Bengkayang ini mengungkapkan, sejauh ini masih banyak penduduk yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Terutama bagi pemula maupun lainnya.

Tak pelak, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan pada saat hari pencobosan. Apalagi bukan tidak mungkin keamanan Pilkada Serentak 2018 akan terganggu jika banyak warga yang tidak bisa memilih, lantaran belum memiliki e-KTP.

“Kepentingan pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2018 adalah memerlukan suara masyarakat. Harusnya ada tim untuk membentuk serta mengimbau supaya masyarakat mendapatkan hak sebagai pemilih dengan memiliki e-KTP,” imbaunya.

Dalam kesempatan itu, legislator Partai Golkar ini berharap pemerintah dan paslon agar bersama-sama punya giat. “Untuk dapat memberikan peluang bagi para pemilih pemula. Untuk menggunakan hak suara mereka di Pilkada Serentak 2018,” harapnya. (zai)