-ads-
Home Rakyat Kalbar Bengkayang Jelang Pilkada Bengkayang, Bupati Jangan Rotasi Pejabat

Jelang Pilkada Bengkayang, Bupati Jangan Rotasi Pejabat

eQuator.co.id – BENGKAYANG. Kabupaten Bengkayang menjadi salah satu daerah yang menggelar Pilkada serentak Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Bengkayang diminta agar tidak melakukan rotasi pejabat menjelang Pilkada ini.

Larangan tersebut sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Terkecuali atas persetujuan Menteri terkait. Hal ini dimaksudkan agar tidak disalah gunakan dan mempengaruhi netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani membenarkan aturan tersebut. Dimana enam bulan sebelum pelaksanaan penetapan calon Pilkada, Pemerintah Daerah atau Bupati dilarang melakukan mutasi pejabat. Alasannya, untuk menjaga kekhawatiran netralitas yang menguntungkan sepihak dan dapat merugikan salah satu pasangan calon.

-ads-

“Kami juga berpendapat selaku penyelenggara Pilkada ini sangat penting demi menjaga Indepensi,” katanya kepada eQuator.co.id, Selasa (14/01/2020).

Senada, ,Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bengkayang, Sudiyanto Keoku, juga meminta agar pengambil kebijakan tidak melakukan pergeseran mendadak para pejabat. Mengingat, rotasi pejabat jelang Pilkada sering didengar. Sehingga menimbulkan kecurigaan Paslon yang satu dengan yang lain.

“Hal ini untuk menjaga kelangsungan Pilkada yang tranparan, akuntabel, kiranya dapat menghasilkan Pemilu yang bermartabat, jujur dan adil,” pungkas Sudiyanto.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan PSDM Kabupaten Bengkayang, Gerardus mengatakan, aturan ASN sudah jelas dalam Pilkada. Pihaknya pun tidak akan terpengaruh Pilkada dan akan tetap menjaga netralitas.

“Mutasi kita berpatok kepada aturan yang ada dimana melalui proses pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) namun jika OPD yang vital seperti Badan Penanggulangam Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan sesuai aturan bisa saja atas Izin persetujuan Menteri,” terang Gerardus. (kur)

Exit mobile version