Jejak “Kakek” Diikuti “Ayah” “Cucu” Pun Tuntut Haknya

Ilustrasi

eQuator – Kendati sudah 14 tahun Kota Singkawang memisahkan diri dari Kabupaten Bengkayang. Tetapi, 169 dokumen aset berupa bangunan dan tanah yang menjadi haknya belum juga diserahterimakan.

“Dokumen dari 169 jenis aset kita itu tertahan di Bengkayang,” ungkap Drs H Muslimin MSi, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Singkawang kepada wartawan, Senin (30/11).

Muslimin menyebutkan tertahan, lantaran dokumen aset tersebut sudah diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas kepada Bengkayang. Tetapi, Pemkab Bengkayang belum menyerahkannya kepada Kota Singkawang.

Seperti diketahui, ketika Kabupaten Bengkayang memisahkan diri (hasil pemekaran) Kabupaten Sambas, kabupaten induk (Sambas) belum menyerahkan semua dokumen aset Bengkayang. Bahkan sampai Bengkayang dimekarkan lagi (terbentuknya Singkawang).

Jejak Kabupaten Sambas yang belum menyerahkan dokumen aset kepada “anaknya”, ternyata juga diikuti sang anak, Bengkayang. Sehingga sebagai “cucu”, Kota Singkawang tidak mengantongi ratusan dokumen aset. Padahal aset berupa bangunan dan tanah itu di Kota Singkawang.

Lantaran tidak mengantongi dokumen itulah, Pemkot Singkawang kesulitan untuk mengamankan atau memanfaatkan asetnya. “Contohnya lahan Kantor Disbudparpora di Jalan Firdaus yang kini jadi masalah,” ungkap Muslimin.

Lahan tersebut bermasalah, tambah dia, karena digugat beberapa pihak. Sedangkan Pemkot Singkawang sebagai pemilik aset tidak bisa berbuat apa-apa. “Karena Pemkot memang belum memiliki alas hak lahan tersebut, karena belum ada penyerahan secara resmi dari kabupaten induk (Bengkayang, red),” jelas Muslimin.

Lantaran Bengkayang belum menyerahkan dokumen aset Singkawang secara resmi, kata Muslimin, maka Pemkot Singkawang selalu kesulitan. “Ini sangat menyulitkan kita, apalagi jika muncul permasalahan seperti gugatan terhadap lahan Disbudpora itu,” katanya.

Rentan terhadap masalah, ujar Muslimin, karena aset Singkawang -yang dokumennya belum diserahkan Sambas dan Bengkayang- kini banyak digunakan atau dimanfaatkan orang-orang tertentu. “Kita sudah proaktif meminta segera dilakukan penyerahan dokumen aset secara resmi,” katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar juga sudah turun tangan untuk mengatasi permasalahan belum diserahkan dokumen aset oleh kabupaten induk, terutama Bengkayang kepada Singkawang. “Informasi terakhir, Pemkab Bengkayang meminta untuk membahasnya dengan DPRD Bengkayang. Sehingga belum ada penyerahan ke Singkawang,” papar Muslimin.

Janji penyerahan dokumen secara resmi pun tinggal janji, tidak pernah dipenuhi. “Kalau tidak salah, sudah dua kali janji, yakni pada Juni lalu tetapi batal. Mereka janji lagi akan menyerahkannya November kemarin, tapi batal juga,” ungkap Muslimin.

Setelah Pemkab Bengkayang mengingkari janjinya hinga dua kali terkait penyerahan dokumen aset, Pemkot Singkawang akan menyurati Pemkab Bengkayang. “Suratnya sudah naik ke meja Walikota Singkawang. Kalau sudah ditandatangani, akan dikirim ke Pemkab Bengkayang,” ujar Muslimin.

Dia sangat berharap Pemkab Bengkayang segera menyerahkan ratusan dokumen aset yang memang menurut Undang-Undang Pemekaran, menjadi hak Kota Singkawang tersebut.

 

Laporan: Mordiadi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.