eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kharul Mubarak alias Irul, warga Jalan Parit H Husein 2, Pontianak Tenggara ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, lantaran menganiaya pacarnya sendiri Agustina (23). Saat ini, pemuda 23 tahun itu masih ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol A Mukhtar melalui Kanit Reskrim, Iptu Suryatno mengungkapkan, penganiayaan ini bermula disaat Irul dan pacarnya yang merupakan mahasiswi itu berboncengan sepeda motor melintasi Jalan Daya Nasional, (kawasan Untan), Kecamatan Pontianak Tenggara, Rabu, 27 September 2017, sekitar pukul 21.00.
“Mereka awalnya cekcok. Dan tiba-tiba tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong. Atas kejadian itu korban mengalami luka pada bagian hidung dan bengkak pada kedua kelopak matanya,” jelas Suratno kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (30/9) sore.
Karena kesakitan dan tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-harinya akibat penganiayaan tersebut, korban yang merupakan perantau dari Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepri ini membuat laporan polisi di Polsek Pontianak Selatan.
“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Didapati informasi tersangka berada di kosannya di Jalan Parit H Husein 2. Anggota langsung tangkap tersangka saat berada di kamar kosnya tanpa perlawanan,” jelas Suratno.
Hingga saat ini, pemuda pengangguran tersebut masih ditahan di Mapolsek Pontianak Selatan. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (oxa)