-ads-
Home Patroli Jatanras Bekuk Karyawan Pembobol Brankas Alfamart

Jatanras Bekuk Karyawan Pembobol Brankas Alfamart

ilustrasi.net

eQuator.co.idPontianak-RK. Brankas uang ritel modern Alfamart di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dibobol karyawannya sendiri. Dalam pengakuan pelapor, uang yang berhasil dilarikan pelaku, berjumlah Rp24,4 juta. Kasus ini pun cepat terungkap oleh kepolisian.

Karyawan Alfamart atas nama Muri Faradila, 21, beserta temannya, Abi Rizki Desmanto, 20, ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu (18/8) pukul 02.00 Wib.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, pencurian itu terjadi pada 14 Agustus 2018, sekira pukul 00.57 Wib.

-ads-

“Setelah korban melapor, kita lakukan serangkaian penyelidikan. Periksa saksi dan CCTV. Akhirnya, pelaku mengarah kepada Muri, tak lain karyawan Alfamart. Dia langsung ditangkap di rumahnya,” tutur Husni, Sabtu sore.

Muri, disebutnya, merupakan warga asal Sintang. Di Pontianak, dia tinggal di kawasan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Abi juga tinggal di kawasan yang sama.

“Jadi, modus pelaku utama ini (Muri) awalnya ikut pimpinannya memasukan uang ke brankas di lantai dua Alfamart Sungai Ambawang. Kemudian dia menghafal password-nya,” jelas Husni.

Setelah itu, lanjut Husni menerangkan hasil pemeriksaan, bahwa Muri langsung pulang ke rumahnya. Lalu timbul niat untuk membobol brankas itu.

“Pelaku datangi lagi tempat kerjanya. Dia mengambil uang dalam brankas itu,” ujar Husni.

Kepada petugas, Muri hanya mengambil uang itu sebanyak Rp17 juta. Uang itu dipakai sebesar Rp2 juta untuk memberi Abi. Selebihnya untuk membeli baju, sabu sabun menginap di hotel.

“Untuk jumlah uang yang sebenarnya diambil, masih kita dalami. Karena pengakuan korban dan pelaku berbeda. Abi yang menikmati uang itu juga ditangkap,” terang dia.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” pungkas Husni. (oxa)

Exit mobile version