Jarot: Tak Ikut Aturan, Kita Tutup

Bupati Bantah dapat Sponsor dari My Home

MY HOME. Hotel My Home di Jalan Lintas Melawi, Sintang yang baru saja diresmikan Bupati Jarot Winarno, Sabtu (27/2) lalu. ACHMAD MUNANDAR

eQuator.co.id – Sintang-RK. Mengerikan. Warga Sintang menduga Bupati dr. H. Jarot Winarno dan Wakilnya Drs. Askiman disponsori My Home saat Pilkada serentak 2015 lalu. Maka dari itu ada kontrak politik antara pasangan Jarot-Askiman dengan My Home, agar bisa berinvestasi di Sintang.

Dugaan warga Sintang itu membuat Bupati Jarot berang. Dia menepis dugaan masyarakat terkait adanya kontrak politik antara My Home dengan dirinya pada proses Pilkada Sintang. “Tidak ada itu,” tegas Jarot saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/3).

Jarot mengatakan, pada pelaksanaan Pilkada maupun selesai Pilkada, tidak ada sama sekali donatur dari luar maupun dari dalam yang membantu dirinya maupun Askiman.

“Apa urusan mereka, saya tidak kenal itu owner My Home, tidak ada urusanya bagi saya. Kami ini pasangan tidak punya uang, memang kita tidak ada yang membantu. Pendanaan yang kami dapat murni dari masyarakat langsung, jadi kemana saya pergi mereka sudah siapkan kegiatan, konsumsi dan bantuan sosial lainnya,” tegas Jarot.

Perlu diketahui oleh masyarakat, pada saat Jarot menghadiri undangan Hotel My Home, bukan untuk melakukan peresmian hotel, melainkan hanya soft opening. Jika pihak hotel mengatakan kala itu grand opening, maka itu salah. “Hanya soft opening saat itu. Artinya, bukalah bisnis Anda, tetapi jangan melakukan promosi apapun,” tegas Bupati Jarot.

Bupati Jarot mengatakan, saat ini dia masih menunggu hasil pembahasan Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang akan diselenggarakan hari ini, Kamis (3/3) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sintang. “Jadi kita tunggu hasil pembahasan UKL-UPL-nya. Owner My Home wajib mengikuti apa yang direkomendasikan dari hasil pembahasannya. Jika tidak, maka akan kita tindak tegas, karena ini menyangkut penataan lingkungan,” tutur Jarot.

Ditegaskan Bupati Jarot, perizinan SITU dan SIUP My Home dikeluarkan Pemkab, sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Sintang. “Sebelum dilantik sebagai bupati, SITU SIUP mereka memang sudah keluar. Cuma UKL-UPL mereka yang belum ada dan masih dalam wacana pembahasan,” paparnya.

“Tidak ikuti aturan, kita tutup,” sambung Jarot.

Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sintang, Henri Harahap mengakui persyaratan dikeluarkan semua perizinan usaha diawali dari UKL-UPL. “Jika memang My Home telah mengantongi izin-izin lainnya, sementara UKL-UPL tak dikantongi, saya juga tidak mengerti. Pasalnya, berdasarkan UU No 32 tahun 2009 dan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No 13/2010, tindakan pengusaha yang telah mulai membangun tanpa melengkapi dokumen UKL-UPL, merupakan pengabaian terhadap proses perizinan yang ditempuh.

“Intinya UKL-UPL My Home belum ada,” tegas Henri Harahap.

Henri juga mengatakan, pihak My Home diminta untuk menghentikan aktifitsnya selama belum mengantongi izin UKL-UPL. “Seharusnya tidak ada aktivitas. Karena UKL-UPL merka baru akan dibahas Kamis (3/3) sekitar pukul 08.00,” tegasnya.

Disinggung mengenai septi tang yang berdiri di atas bantaran anak sungai? Hendri memastikan septitang tersebut dibongkar. Sebab, beradasrkan hasil tinjau lapangan yang dilakukan pada 2 Maret 2016 lalu, septitang yang dibangun pihak Hotel My Home dinilai tidak layak dan menyalahi aturan lingkungan hidup. “Tidak layak septitangnya. Kita minta mereka bongkar, jika tidak kita tutup Hotel My Home itu,” tegas Henri.

Upaya penutupan, kata Henri, akan dilakukan dengan berkoordinasi antarintasi. “Jika mereka tidak mengindahkan rekomendasi kita, maka rapat koordinasi antarintasi akan kita gelar untuk melakukan penutupan,” tegasnya.

Henri mengatakan, pihak perusahaan seharusnya mengerti akan soal aturan dan UU ketika ingin berinvestasi. “Jangankan hotel, kandang ayam saja wajib memiliki UKL-UPL, karena ini soal dampak lingkungan,” ucapnya. (adx)