Rika Susanti, perempuan asal Nanga Tebidah, Kecamatan Kayan Hulu, saat ini terkatung di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), lantaran terjebak dalam perkawinan ilegal dan dibawa suaminya. Malangnya, setelah berada di Beijing Rika lalu diceraikan. Malangnya, paspornya ditahan dan kini dia terkatung-katung hampir enam bulan di KBRI Beijing.
Saiful Fuat, Sintang
eQuator.co.id – Kabar sedih dan menyakitkan itu diungkapkan Bupati Sintang Jarot Winarno, saat launching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendikiawan Muslim Pembela Keadilan (Cempaka) Kabupaten Sintang, di halaman Kantor ICMI Sintang, Jalan MT Haryono, KM 3, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kec. Sintang, Jumat (19/7) pagi.
Bupati Sintang ingin agar LBH yang dibentuk Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sintang, itu bisa mengupayakan agar Rika dipulangkan. “Nah, barangkali ini bagian yang bisa LBH Cempaka dampingi, agar dapat mengupayakan Sukarti untuk bisa kembali ke Nanga Tebidah,” ujar Jarot.
Ia menengarai masih banyak lagi konflik yang terjadi. Seperti kebijakan publik yang dianggap tidak pas, masalah sarang walet dan lainnya. Karena itu, Pemkab Sintang mengapresiasi dan sangat mendukung terbentuknya LBH Cempaka ICMI Sintang ini. Terlebih terbentuknya LBH ini didasari upaya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin dan termajinalkan.
“Tentunya, dalam prosesnya tidak memandang suku, ras, agama dan golongan. Serta tidak dipungut biaya apapun bagi masyarakat miskin dan kaum termanjinalkan. Karena banyak sekali yang perlu didampingi, sehingga kami dari pemerintah sangat menyambut baik adanya LBH Cempaka ini,” harap Jarot.
Dari Ormas yang mendirikannya, Jarot yakin bisa mengabdikan dirinya kepada masyarakat. “Saya ingin LBH Cempaka dan ICMI ini rahmatan lil alamin, tunjukan bahwa ini menjadi rahmat bagi seluruh masyarakat Sintang apapun suku, ras, dan agamanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah melakukan pembinaan organisasi bantuan hukum melalui Kementrian Hukum dan HAM, melalui badan pembinaah hukum nasional, dimulai dari pengesahan terlebih dahulu, aspek legalitas, verifikasi dan akreditasi. Saat ini telah terakreditasi 524 organisasi bantuan hukum dan ada di 512 kabupaten/kota seluruh Indonesia dari 514 kabupaten/kota.
“Artinya, ada dua yang belum, mungkin di Kabupaten Sintang ini termasuk salah satunya. Cita-cita LBH Cempaka ini bisa terverifikasi dan terakreditasi akan memiliki akses pendanaan, karena mereka membantu dalam hal pendanaan juga,” terangnya.
Keberadaan LBH ini menurut Jarot harus didukung agar bisa menjadi benchmark dan contoh yang baik bagi lembaga bantuan hukum dan komponen bangsa lain di Kabupaten Sintang untuk sama-sama berlomba mendirikan badan hukum.
“Kami ini diberi amanah bahwa negara dan daerah ini bisa maju. Ada empat pilar yakni ilmunya ulama, adilnya umara, dermawannya para saudagar dan doanya kaum duafa,” kata Jarot.
Jadi sentuhan LBH Cempaka ini ada dua, yaitu membantu kaum duafa mendoakan negara ini cepat maju dan membantu kaum duafa mencari keadilan, sehingga akhirnya membantu umara atau pemerintah dalam membangun daerah dengan prinsip keadilan.
Niat Berkeadilan
Ketua ICMI Orda Sintang, Kurniawan, mengatakan secara organisatoris ICMI mempunyai obsesi salah satunya adalah menyelenggarakan pemberdayaan dan advokasi, baik di bidang sosial, ekonomi, hukum dan budaya, dalam rangka meningkatkan martabat rakyat kecil dan kelompok yang lemah,
“Itulah yang diamanahkan anggaran dasar ICMI. Dengan amanah tersebut ICMI melakukan diskusi panjang, akhirnya diambil kesimpulan dan berteguh hati harus ada suatu lembaga bantuan hukum yang kita beri nama Cempaka,” ungkapnya.
Kurniawan berharap, hadirnya Cempaka ini mengindahkan dan mengharumkan terutama bagi rakyat kecil dan kelompok yang lemah. Dijelaskan, ICMI mencatat masih ada fakta yang menyebutkan bahwa masih banyak rakyat kecil, kelompok kecil kerap sulit mengakses pelayanan hukum yang baik termasuk di Kabupaten Sintang.
“Sehingga, dengan lahirnya LBH Cempaka ICMI ini menjadi solusi agar pelayanan hukum baik di peradilan maupun non peradilan bisa lebih meningkat kembali. Inilah kata Pak Bupati, innamal a’malu binniyat kami. Niat kami itu adalah menghadirkan LBH dalam rangka ikut serta pemerintah meningkatkan pembangunan hukum yang berkeadilan,” terangnya.
Ia mengaku bahwa baru mengetahui kasus yang menimpa Sukarti setelah disampaikan Bupati pada sambutannya. Mungkin, kata Kurniawan, kasus ini bisa jadi perkara perdana yang akan ditangani LBH Cempaka.
“Tentu kita akan pelajari dulu permasalahannya. Apa-apa saja yang nanti kita butuhkan untuk menangai kasus ini, agar Sukarti bisa kembali lagi kesini,” terangnya.
Senada, Ketua LBH Cempaka, Hartati. Ia juga mengatakan, berdirinya LBH ini didasari pada upaya untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin dan termanjinalkan, khususnya di Kabupaten Sintang. Tujuannya untuk melaksanakan rule of the law dan merupakan akses terhadap keadilan yang memiliki peran instrumental dalam pencapaian tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam alenia keempat UUD Negara RI 1945.
“Menjalankan amanat Undang-Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak bantuan hukum sebagai bagian dari aksesebilitas terhadap keadilan, khsusunya untuk kelompok miskin dan termajinalkan,” katanya.
Tugas utama LBH Cempaka ICMI Sintang sendiri adalah, pelayanan hukum berupa pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi untuk masyarakat miskin dan termanjinalkan tanpa dipungut biaya. Sehingga dapat mewujudkan keadilan dalam menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional dan profesional kesamaan kedudukan di dalam hukum dan dihadapan hukum.
“Keterbukaan untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak konstitusional, serta terciptanya efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam memberikan bantuan hukum,” terangnya.
Kata Hartati, Visi LBH Cempaka ICMI Sintang adalah mengadvokasi dan melindungai masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum tanpa memandang suku, ras, agama dan golongan serta berlandaskan nilai-nilai ke-Islaman dan nilai-nilai Pancasila. Misinya yaitu menyelenggarakan pemberian bantuan hukum dan konsultasi hukum terhadap seluruh lapisan masyarakat, menyelenggarakan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menjamin keadilan hukum terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Melindungi hak-hak masyarakat miskin yang dirampas, mendahulukan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi dan kelompok dan melaksanakan seluruh program perkumpulan berdasarkan nilai-nilai keislaman dan nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya.
Editor: Mohamad iQbaL