eQuator.co.id – SINGKAWANG. Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Kombes Pol Aminuddin, SH meminta masyarakat agar jangan terbujuk rayuan dan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi namun dengan cara ilegal.
“Hindari ajakan dan bujukan yang memberikan gaji besar, apalagi yang membujuk itu tidak mau memberikan identitasnya,” ujar Kombes Pol Aminuddin, SH usai acara Forum Sosialisasi Human Trafficking di Hotel Swiss Belin Singkawang, Senin (3/4).
Karena itu, sakah satu cara dan barikade untuk mencegah terjadinya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), selektif dalam pembuatan paspor diperlukan.
“Adanya aturan jaminan Rp 25 juta bagi warga yang akan membuat paspor dengan melakukan kunjungan ke luar negeri itu sangat baik. Ini untuk memproteksi bagi warga yang bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi sebagai TKI,” katanya.
Menurutnya, kalau memang benar niat bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan cara yang benar dan prosedural tentu tidak masalah.
Aminuddin mengungkapkan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalbar yang bekerja di luar negeri cukup besar yaitu sebesar 7.927 orang.
“Data ini yaitu tenaga kerja Indonesia yang saat ini masih bekerja di luar negeri dan belum pulang dan yang akan berangkat bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Aminuddin meminta agar ada sinergisitas semua pihak dalam penanganan TKI mulai dari akan berangkat ke luar negeri.
“Warga yang ingin bekerja keluar luar negeri, tentu mereka berkeinginan mengubah penghidupan dengan mendapatkan pekerjaan yang gajinya tinggi,” katanya. (hen).