eQuator.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) meminta seluruh masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota Korps Adhyaksa yang ada di Kalimantan Barat. Terutama berkaitan dengan potensi ‘kenakalan’ maupun pungutan liar (Pungli) yang dilakukan para jaksa.
Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli khusus internal kejaksaan sendiri telah dikukuhkan Kajati Warih Sadono pada Desember 2016. Ketua timnya adalah Asisten Pengawasan (Aswas) Unaisi Hetty Nining.
“Tim Saber pungli yang dibentuk Pak Kajati melakukan pencegahan Pungli, melaksanakan operasi pungli dan Operasi Tangkap Tangan,” terang Nining, di aula kantor Kejati Kalbar, Jumat (6/1).
Sambung dia, “Saat ini sedang kita lakukan evaluasi (kinerja)”.
Menurut Nining, ia akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mau melaporkan Pungli dalam bentuk apapun. “Silakan bagi masyarakat yang ingin melaporkan jaksa nakal atau yang melakukan pungutan liar ke nomor ini 081251820004,” tuturnya.
Tim yang dia pimpin juga telah melakukan observasi titik rawan Pungli. Pada 2016, dikatakannya, sudah ada pengaduan terkait jaksa nakal itu. Mereka yang dilaporkan adalah empat orang jaksa berinisial Hs, Bs, M, dan OH.
Untuk Hs telah diberikan sanksi disiplin berupa penundaan gaji berkala selama setahun. Kemudian, Bs tidak masuk kerja selama dua puluh hari, yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin tingkat sedang. Selanjutnya M diberikan hukuman ringan berupa teguran lisan. Sedangkan OH, Jaksa Kapuas Hulu yang tidak masuk sejak tahun 2009 hingga saat ini dipecat dengan tidak hormat.
Kajati Warih Sadono mengatakan, pihaknya telah menekan angka pelanggaran yang dilakukan jaksa Kalbar. Pada tahun 2015, ada 13 oknum yang telah diberikan hukuman karena melanggar aturan.
“Di tahun ini (2016) hanya empat saja, sehingga terjadi penurunan signifikan pelanggaran internal,” klaimnya.
Senada anak buahnya, Warih meminta masyarakat melaporkan jaksa yang nakal ketika bertugas. “Kita pasti lakukan penindakan ketika terbukti bersalah,” janji dia.
Warih menambahkan, ia pun berkomitmen dengan pemberantasan narkoba. “Tuntutan hukuman mati akan diberikan apabila narkoba melebihi dari 11 Kg,” pungkasnya.
Laporan:Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL