Jangan Suka-suka Gelapkan Barang Orang

Penjara Akan Menunggumu!

Tersangka penggelapan mobil AM alias M saat diamankan di Mapolresta Pontianak. FOTO: Ist.

eQuator.co.id – Pontianak. Dengan modus menyewa satu unit mobil. AM alias A warga Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap menganggap mobil sewaannya itu seperti milik sendiri.

Dengan mudah Am alias A lalu menggadaikan mobil yang disewakan nya tersebut. Pemilik mobil yang asli pun tidak terima dan akhirnya langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak. “Sudah lebih satu bulan mobil yang disewa tidak dikembalikan. Akhirnya korban membuat laporan kepada kita dan kita tindaklanjuti dengan penyelidikan,”jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (7/12).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, lanjut Kompol Husni Ramli, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, tepatnya di rumah Hj. M. “Tim Jatanras datang ke lokasi dan ternyata benar. Hj.M langsung kita introgasi dan mengakui bahwa dirinya menerima gadai dari terlapor atas nama Am alias A,” beber Husni.

Dari keterangan itu, ditegaskan Husni pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Am alias A di Pal Sembilan. “Tersangka mengakui perbuatannya dan akhirnya kita bawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Termasuk Hj. M yang menerima gadaian dari AM,” pungkasnya. (Zrn)