Jangan Malam Takbiran Zakat Fitrah Baru Diantar

Ditargetkan Meningkat, Harap Zakat Disalurkan ke Lembaga Resmi

ilustrasi.net

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Setiap tahun penerimaan zakat melalui amil resmi terus meningkat. Potensi zakat yang terbilang besar ini disalurkan bagi kemaslahatan umat.

“Di UPZ Masjid Raya Mujahidin saja sekitar Rp1 miliar, itu seluruh zakat,” ujar Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalbar, H Uray M Amin, Rabu (6/6).

Total penerimaan zakat Baznas Kalbar sekitar Rp2 miliar. Tahun ini target penerimaan zakat naik 25 persen dari tahun sebelumnya.

Pengelolan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid/Mushola diharapkan mengajak umat mendirikan salat wajib berjamaah di rumah ibadah. Ia pun mengajak umat menyalurkan berzakat melalui Baznas. Umat diwajibkan saling berbagi dan berbelanja kepada sesama muslim.“Alhamdulilah masyarakat sudah tahu kalau UPZ di masjid itu berada di bawah Baznas,” ujarnya.

Amin menjamin Sumber Daya Manusia (SDM) UPZ Masjid/Mushola di bawah naungan Baznas sudah sangat profesional. Termasuk UPZ masing-masing kabupaten/kota. Khusus Baznas Kalbar, buka UPZ di Masjid Raya Mujahidin Pontianak. “Saya pikir teman-teman UPZ sudah paham semua terkait pengumpulan zakat,” lugasnya.

Tidak sekedar mengumpulkan, UPZ-UPZ sangat paham titik-titik pembagian zakat. Khusus zakat fitrah dikelola UPZ Masjid/Mushola. “Zakat fitrah langsung dibagikan oleh masjid kepada yang berhak,” ujarnya. Sedangkan zakat mal disetorkan ke Baznas. Nanti Baznas yang menyalurkannya. “Setiap jumlah zakat fitrah dan zakat mal yang diterima serta disalurkan dilaporkan ke Baznas Kalbar,” ungkap Amin.

Penyaluran zakat mal harus dilakukan pada tahun diterima. Karena zakat berbeda dengan infak dan sedekah. “Kalau infak dan sedekah bisa surplus, karena dipergunakan sesuai apa keperluannya,” jelasnya.

Sebelum penyaluran zakat fitrah, UPZ harus mengiventarisir data penerima dan dilaporkan ke Baznas. Supaya tidak terjadi tumpang tindih. Harus dibagikan habis kepada penerima sebelum Salat Idul Fitri. Minimal H-2 Lebaran diharapkan sudah mulai dibagikan. “Untuk zakat fitrah harus habis, tidak ada istilah surplus,” tukas Amin.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalbar, H Ridwansyah mengatakan, besaran nilai zakat fitrah bagi umat muslim Kalbar tahun 1439 Hijriyah/2018 Masehi telah ditetapkan bersama beberapa waktu lalu. Penetapan merupakan berdasarkan hasil rapat lintas sektoral pada Senin (14/5).Dihadiri perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalbar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalbar, Perum Bulog Divre Kalbar, IAIN Pontianak dan jajaran Eselon IV serta staf pelaksana Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kalbar.

“Besaran zakat fitrah  berbentuk beras mulai tanggal 1 Ramadan sampai 29 Ramadan atau sebelum tanggal 1 Syawal 1439 Hijriyah/2018 Masehi,” ungkapnya.

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram. Jika dikonversi dengan rupiah, maka terbagi dalam empat klasifikasi sesuai dengan kemampuan masyarakat. (lihat grafis).

“Bagi daerah yang harga berasnya berbeda, dapat menyesuaikan harga beras setempat,” tuturnya.

Hasil penetapan nilai zakat fitrah ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Awalnya, dibentuk tim survei pasar guna mengetahui harga riil beras di pasar-pasar tradisional maupun modern. Kemudian disesuaikan harga beras Bulog. “Keputusan itu ditetapkan setelah banyak masukan terkait hasil survey yang dilakukan,” pungkas Ridwansyah.

Dia mendorong umat Muslim menyalurkan zakat fitrah kepada lembaga resmi pemerintah. Supaya penyaluran zakat efektif, tepat dan merata kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Begitu pula dengan zakat profesi, zakat mal, infak dan sedekah.

Dijelaskan dia, pemerintah telah membentuk Baznas secara berjenjang. Mulai tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota. Lembaga ini nantinya melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran zakat masyarakat secara maksimal.

“Kami mengimbau Baznas, UPZ, LAZ dan lainnya untuk bisa bekerja profesional dan proaktif kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan pelaksanaan zakat,” pesannya.

Ridwan tak menampik hingga kini masih ada umat yang menyalurkan zakat secara langsung kepada orang-orang tententu. Tanpa melalui perantara badan atau lembaga zakat. Misalnya, membayar langsung kepada guru ngaji atau tetangga yang dirasakan layak mendapat zakat fitrah. Dia khawatirkan dalam pengendaliannya dapat menimbulkan masalah. “Kalau melalui badan/lembaga kan punya pola yang sudah biasa diterapkan,” sebutnya.

Ridwansyah mengungkapkan, peran Kemenag lebih kepada pembinaan dan monitoring pelaksanaan zakat. Pihaknya berharap tahun ini jumlah zakat fitrah yang disalurkan umat melalui Baznas Kalbar mengalami peningkatan. “Kemenag berharap angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun, lantas tersalurkan dan didayagunakan sesuai tujuannya,” harap Ridwansyah.

Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har berharap masyarakat membayar zakat kepada lembaga resmi seperti Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, UPZ dinas/instansi/masjid/mushola masing-masing daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Kami imbau kepada umat yang akan menyerahkan zakat fitrahnya salurkanlah kepada unit-unit resmi seperti UPZ dan Masjid/Mushola di tempat masing-masing,” imbau Basri.

Ia pun mengimbau umat yang mampu untuk menunaikan zakat fitrahnya paling lambat H-2 Idul Fitri. Jangan malam takbiran baru disalurkan. Pembayaran zakat fitrah lebih awal, agar memudahkan amil atau lembaga/badan zakat menginventarisir dan menyalurkannya kepada masyarakat yang berhak. Sehingga bisa dipastikan sebelum lebaran, masyarakat yang membutuhkan sudah menerima zakat dan berbahagia.

Selain itu, agar lembaga/badan/unit yang menghimpun juga tidak tergopoh-gopoh membagikannya. “Jadi ada jeda menyalurkannya dan diterima oleh benar-benar orang yang berhak menerimanya,” lugasnya.

Hukum Islam sebenarnya masih mempernolehkan pembayaran zakat fitrah hingga terbit fajar 1 Syawal menjelang Salat Idul Fitri. Namun apabila seseorang membayar zakat fitrah setelah Salat Idul Fitri tanpa ada udzur atau alasan syar’i, maka yang bersangkutan berdosa. Dan zakat yang dibayarnya, sama sekali tidak bernilai sebagai zakat fitrah. “Namun hanya bernilai sedekah biasa,” tuntas Basri.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Arman Hairiadi