Jangan Golput, 17 April Libur

ilustrasi. net

eQuator.co.id – JAKARTA-RK.  Pemerintah resmi menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (8/4).

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, penerbitan keppres itu bertujuan untuk mendukung program nasional Pemilu 2019. Masyarakat diharapkan bisa lebih leluasa menggunakan hak pilihnya dengan penetapan hari libur tersebut. ”Istana berharap masyarakat berbondong-bondong menghadiri TPS untuk melakukan pencoblosan atau menggunakan hak politiknya. Dengan libur, kesempatannya jadi terbuka,” ujarnya, Selasa (9/4).

Johan menambahkan, seluruh stakeholder –baik di pemerintahan maupun swasta– diharapkan mengikuti isi keppres tersebut. Atau setidaknya memberikan waktu dan kesempatan bagi karyawan untuk bisa menggunakan hak konstitusionalnya.

Disinggung soal adanya kemungkinan perusahaan yang tidak mengikuti instruksi tersebut, pria asal Jawa Timur itu enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, apa yang diputuskan pemerintah berdasar ketentuan perundang-undangan. ”Yang penting, pemerintah sudah menyampaikan kalau tanggal 17 itu hari libur. Kan merujuk keputusan undang-undang itu. Soal konsekuensi bagi perusahaan nakal, saya nggak tahu detail,” imbuhnya.

Disinggung soal hasil survei CSIS yang menyebut adanya sebagian masyarakat yang memilih untuk berlibur, Johan mengajak masyarakat untuk bersikap bijak. Menurut dia, boleh saja masyarakat menggunakan hari libur untuk bepergian, tetapi sebaiknya dilakukan setelah mencoblos. ”Presiden berkali-kali mengimbau masyarakat hadir di TPS untuk menggunakan hak politik mereka sesuai dengan keinginan atau pilihan mereka,” jelasnya.

Seperti diketahui, merujuk survei yang dirilis CSIS, sekitar 13 juta pemilih menyatakan akan berlibur pada saat coblosan. Apalagi, dari segi waktu, hari coblosan pada Rabu (17/4) berdekatan dengan Hari Paskah pada Jumat (19/4) dan akhir pekan Sabtu-Minggu (20-21/4).

Komisioner KPU Viryan Azis mengingatkan, ketentuan libur saat hari pemungutan suara itu merupakan perintah pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemungutan suara dilaksanakan di hari libur atau yang diliburkan secara nasional. Maka, semua pihak, terutama pemberi kerja, juga harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan tersebut.

Bila memang pekerjaan itu tidak bisa ditinggalkan sama sekali, pemberi kerja harus mengatur jam kerja sedemikian rupa. Tujuannya, karyawan mendapat kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. ’’Mari kita hormati kesetaraan semua warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya di pemilu,’’ terangnya.

Prinsipnya, ketentuan itu bertujuan agar tidak ada hambatan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Misalnya, mayoritas pemungutan suara di luar negeri dilakukan di akhir pekan pada 13–14 April. Itu bertujuan untuk menyiasati kebijakan libur yang berlaku di masing-masing negara. (Jawapos/JPG)