eQuator – SINTANG-RK. Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus mendapatkan pelayanan yang baik seperti pasien umum, baik ketika berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun di Rumah Sakit.
“Pasien JKN tidak boleh dibedakan dengan pasien umum. Semuanya harus dilayani dengan baik. Kesehatan adalah masalah hajat hidup orang. Maka semua mesti dilayani dengan baik tanpa pembedaan status,” kata KB Daniel, Anggota DPRD Sintang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/11).
Daniel mengharapkan sampai sampai pasien mengeluh karena tidak ditangani dengan baik. Mereka membutuhkan pelayanan yang optimal merupakan suatu yang wajar. “Karena kesembuhan tidak lepas dari pengaruh pelayanan. Karena itu, pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan,” tegasnya.
Menurut dia, bukan masalah status yang harus menjadi patokan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Siapapun dan apapun status pasien tersebut, apakah peserta JKN atau bukan, tetap harus dilayani dengan baik.
Daniel juga berharap kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar dapat melayani masyarakat yang ingin menjadi peserta JKN dengan baik. “Jangan sampai warga mengeluhkan biaya pengobatan,” pesannya.
Menurut Daniel, BPJS Kesehatan sangat penting berinteraksi dengan masyarakat. Agar masyarakat memahami dan dengan senang hati menjadi peserta JKN.
Terpisah, Direktur Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Moch Djoen Sintang, Rosa Trifina mengaku, selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas. “Banyak pasien JKN yang kita layani, bahkan jumlahnya lebih banyak dibandingkan pasien umum,” ungkapnya tanpa merinci. (Adx)