Janda Pontianak karena Gugat Cerai Meningkat

Didominasi Lelaki Tak Bertanggung Jawab dan Orang Ketiga

Yang menarik, dari lima besar faktor penyebab perceraian kurun dua tahun terakhir, tidak adanya tanggung jawab dan gangguan dari pihak ketiga mengalami peningkatan signifikan. Jumlah kasus perceraian karena tidak adanya tanggung jawab naik sekitar 40%. Sementara, pernikahan yang harus berakhir akibat kehadiran orang ketiga bertambah hingga 70%.

Sementara, terkait usia mereka yang mengajukan perceraian, Rustam mengaku Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak belum melakukan klasifikasi tersebut. Karenanya, ia belum bisa mengkonfirmasi pada usia berapa paling dominan terjadinya perceraian.

“Tapi kalau berdasarkan pendangan kita di lapangan, bahkan yang tua-tua juga banyak yang datang ke sini untuk bercerai,” ucap Rustam.

Pada tahun 80-an, lanjut dia, pernah dilakukan penelitian di Sambas terkait rentang usia dominan perceraian. Memang menunjukkan tingginya angka perceraian pasangan berusia muda.

“Tapi itu rasanya dahulu ya, mungkin karena anak mudanya masih labil. Kalau sekarang informasi sudah sangat maju dan berkembang, jadi anak-anak muda pemahamannya soal keluarga jauh lebih baik,” tandasnya.

Di sisi lain, tingginya angka perceraian orangtua ini diyakini berdampak buruk bagi anak mereka. Apalagi, jika diiringi dengan pertengkaran yang disaksikan langsung oleh anaknya. Kehilangan figur dan panutan, anak lah korban psikologis terparah dari perpisahan itu.