eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dorrrr, Andi Yansah alias Andi Blue, 28, warga Gang Syukur 4, Jalan Veteran terkapar, setelah kedua betisnya ditembak Unit Jatanras Polsekta Pontianak Selatan di Jalan Gajah Mada-Agus Salim, Selasa (28/2).
Usai ditembak, resedivis jambret ini cepat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar untuk menutupi lubang di betisnya yang ditembusi timah panas.
Kapolsekta Pontianak Selatan, AKP Belen Anggara Pratama mengungkapkan, Andi merupakan target operasi (TO) jajarannya. Sudah ada tiga laporan korban atas kejahatannya di jalan raya.
Belen menjelaskan, ketika Andi melintas di Jalan Agus Salim, anggotanya mencoba menangkap dengan cara menerpanya. “Dia terjatuh. Ketika bangun dia hendak menodongkan pisau ke anggota dan kabur meninggalkan sepeda motornya di jalanan,” jelas Belen usai melihat kondisi Andi saat betisnya dijahit tim medis RS Bhayangkara, Selasa petang.
Tak mau TO-nya lepas, polisi mengejarnya sambil memberikan tembakan peringatan. Tapi tak diindahkan Andi. Dia justru berteriak minta tolong. Mendengar teriakan jambret itu, warga cuek saja. Warga mengetahui bahwa yang dikejar adalah penjahat.
“Karena dia tak mengindahkan peringatan anggota, akhirnya penembak jitu kita menembak kedua betisnya,” katanya.
Sebelum ditangkap, Andi yang baru keluar penjara Januari 2017 ini terlihat sedang memburu mangsanya. “Target dia adalah kaum perempuan yang lengah. Yang pakai motor dan jalan kaki sendirian, serta yang baru keluar dari mobil maupun hotel, langsung disambar tas atau ponselnya,” ungkap Belen.
Pengakuan Andi, kata Belen, pascakeluar penjara, dia sudah menjambret di 19 lokasi di Kota Pontianak. Aksi jambret itu dilakukannya sendirian.
“Ini akan kita kembangkan. Sementara pengembangan kita, enam lokasi jambret di Jalan Tanjungpura dan 13 di Gajah Mada,” paparnya.
Setiap beraksi, Andi selalu bawa pisau untuk mengancam korbannya yang melawan. Sejauh ini, belum terdapat korban luka terkait aksinya.
Saat ini Andi sudah di tahan di Mapolsekta Pontianak Selatan, menunggu pelimpahan kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak untuk disidang. Dari tangannya polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat-hitam KB 6145 HB dan pisau sebagai sarana kejahatan.
Andi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului dan disertai kekerasan. Ancamannya paling lama sembilan tahun penjara.
“Bagi masyarakat yang menjadi korban, agar segera melapor. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan jadilah polisi bagi diri sendiri,” harap Belen. (oxa)