Jambret Diringkus Untung Tak di Dor…!

JAMBRET. Pelaku jambret berinisial Ri ditahan di Mapolresta Pontianak, Selasa (16/2). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pemuda 20 tahun berinisial Ri menjambret di Jalan dr. Sutomo bersama rekannya. Warga Kota Baru, Pontianak Kota ini merampas tas wanita yang mengendarai sepeda motor.

“Saya tidak ada uang untuk keperluan sehari-hari. Makanya saya nekat menjambret bersama teman saya,” jelas Ri saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa (16/2).

Meskipun beraksi bersama temannya, namun semua peran dilakukan Ri. Baik menjadi joki maupun mengeksekusi korban. “Saya yang bawa motor dan saya yang jambret. Teman yang saya ajak hanya untuk menemankan saja, tapi hasilnya bagi dua,” ungkapnya.

Hasil jambret berupa satu unit telepon genggam. “Handphone yang saya rampas dari tangan korban langsung dijual seharga Rp800 ribu, uangnya bagi rata dengan teman,” papar Ri.

Ri mengaku hanya sekali melakukan kejahatan. Setelah digertak polisi, dia mengaku sudah pernah masuk penjara dalam kasus Curanmor. “Pada 2013 saya ditangkap gara-gara melakukan Curanmor dan Oktober 2014 saya bebas,” bebernya.

Ri sedikit beruntung. Polisi tidak menembak kakinya ketika hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, Ri ditangkap di rumahnya, di hadapan kakeknya.

“Dia ditangkap, setelah kita menerima laporan dari seorang wanita yang telah menjadi korban penjambretan. Atas dasar laporan itu, kita melakukan penyelidikan. Belum lama ini kita mengetahui identitas pelaku dan kita tangkap di rumahnya,” kata Andi Yul.

Tersangka Ri diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). (zrn)