Jaksa Tunggu Surat Resmi PH Uncle Ong

KASI INTEL KAJARI SANGGAU. Trie Nurhadi. KIRAM AKBAR

eQuator.co.id Sanggau-RK. Masih ingat dengan kasus WNA asal Malaysia, Ong Bok Seong alias Uncle Ong, 62 yang divonis mati hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak beberapa waktu lalu?

Warga Malaysia itu merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 11,2 kilogram di Sanggau yang dibawa dari PPLB Entikong. Kini, nasibnya tergantung dari secarik kertas yang dia dan penasehat hukumnya tandatangani. Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksan Negeri Sanggau, Trie Nurhadi saat ditemui wartawan, Rabu (18/1).

Trie menjelaska, untuk mengeksekusi Uncle Ong, dibutuhkan secarik kertas yang menyatakan bahwa terpidana tidak melakukan upaya hukum, baik kasasi ataupun banding.

“Kami masih menunggu surat dari penasihat hukum (PH)-nya yang menyatakan, bahwa terpidana tidak melakukan upaya hukum lain, baik itu banding ataupun kasasi yang ditandatangani terdakwa dan PH di atas materai,” jelas Trie.

Disinggung berapa lama proses pembuatan surat tersebut hingga bisa dieksekusi, Trie mengaku sudah berkoordinasi dengan PH terpidana. “Sudah kita sampaikan ke PH terpidana, kita tunggu saja,” katanya.

Untuk lokasi eksekusi mati, apakah di Kabupaten Sanggau atau di Nusa Kambangan, Trie menjelaskan, setelah mendapatkan surat dari PH terpidana, Kejari Sanggau akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati). Isinya menegaskan, terpidana tidak melakukan upaya hukum apapun lagi.

“Soal keputusan mau dieksekusi dimana, itu kewenangannya Kejaksaan Agung yang memutuskan. Yang jelas, ahli waris terdakwa sebelumnya harus diberitahu dulu. Kalau kapan waktunya, saya kurang tahu,” jelas Trie. (kia)