Jaksa: Tak Ada (Pedagang Lelong) yang Dilimpahkan

Polisi: Dulu Banyak Ditangkap

Suhadi menyampaikan, masyarakat tidak dilarang berjualan. “Tapi yang legal. Kalau yang begini, tidak boleh, karena dilarang UU. Mau mencari nafkah, cari yang legal, supaya tidak berurusan dengan kepolisian,” tuturnya.

Anehnya, meski Polda Kalbar menyatakan telah atau pernah menangkap para pedagang lelong yang bisa saja dihitung sebagai penyelundup barang ilegal, kasus-kasus tersebut sepertinya belum pernah sampai ke pengadilan. Hal tersebut berdasarkan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Warih Sadono.

“Tidak ada, tidak pernah ada SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan),” ungkap Warih yang didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum)-nya, Willy Chaidir, kepada sejumlah wartawan di aula kantor Kejati, Jumat (6/1).

Artinya, jangankan sampai ke meja hijau, tak satupun kasus penyelundupan barang ilegal berupa pakaian bekas yang sampai ke kejaksaan. “Tidak ada perkaranya (yang dilimpahkan ke jaksa,red),” tegas Warih lagi.

Lantas, kemana pakaian-pakaian bekas maupun tersangka pedagang lelong yang pernah ditangkap polisi Kalbar? “Tanyakan kepada pihak kepolisian, kemana barang buktinya. Karena tidak ada perkaranya di kita,” jawabnya.

Di sisi lain, Adi, anak pemilik gudang pakaian lelong di kawasan Kota Baru, Sungai Bangkong, Pontianak Kota, menyebut tempat itu memang milik ayahnya. Dengan raut wajah bingung, ia menyampaikan bahwa karung yang diamankan polisi adalah barang dagangannya yang bakal dijual secara eceran.

“Barang ini saya beli untuk dijual di toko depan gudang,” kata Adi kepada wartawan, kemarin.

Ia merasa bingung mengapa polisi mengamankan barang dagangan ayahnya. “Tiba-tiba saja ada polisi datang,” ungkapnya.