“Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) mendapat informasi tentang adanya pemasokan pakaian lelong dari Malaysia. Kemudian tim yang dipimpin AKBP Sardo melakukan pengecekan di lapangan,” jelas Suhadi.
Setelah dicek, polisi menemukan 45 bal (karung) pakaian lelong dari Malaysia. “Yang memasukan barang itu adalah A. Dia nanti akan kita panggil dan dijadikan tersangka,” terangnya.
Polisi menjerat A dengan Undang-Undang Kepabeanan dan UU Perdagangan. “Pemilik barang ini juga akan kita panggil. A merupakan orang Pontianak,” tambah Suhadi.
Yang menarik, ketika disinggung mengapa polisi baru menegaskan akan menangkap penjual lelong padahal diketahui bahwa perdagangan pakaian bekas terbilang mengakar di Kota Khatulistiwa, Suhadi menjawab: “Dulu sudah banyak (yang ditangkap,red)”.
Sambung dia, “Nanti kita akan lakukan penertiban. Karena di dalam UU sudah jelas, tidak boleh memasukan barang-barang ilegal, apalagi barang-barang bekas”.