eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak di halaman Kantor Kejari Pontianak, Rabu (31/1). Barang bukti tersebut diantaranya, 384 gram sabu dari 79 perkara yang ditangani, 57 butir pil ekstasi dari 17 perkara, 75 gram ganja dari tujuh perkara.
Juga ada barang bukti perkara peredaran pangan tanpa izin, yakni 38 kotak daging sapi, 1.888 kotak sambal, 539 botol kecap, 20 kotak sosis dan 32 krat minuman kaleng.
Kemudian barang bukti farmasi tanpa izin edar, yakni 1.647 dus minuman kesehatan tradisional merk Halimun, 2.906 botol kosmetik merek RD, serta sabun temulawak, neket, maskara, masker wajah, lipstik yang seluruhnya berjumlah 447 pack serta 161 batang pensil alis.
Kepala Kejari Pontianak, Refli Usah mengatakan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban jika kasus yang sudah ditangani telah memiliki keputusan hukum tetap.
“Yang jelas ada barang bukti harus segera dimusnahkan. Terlebih barang bukti narkoba sebagai bukti bahwa kami tidak main-main. Dan jangan sampai barang bukti kembali beredar,” kata dia kepada sejumlah usai memusnahkan barang bukti.
Refli menyatakan, sesuai dengan yang diungkapkan BNN dalam setahun kurang lebih 15 ribu generasi bangsa ini meninggal dunia karena narkoba.
“Sehingga kami dari Kejari Pontianak, begitu komitmen dalam memberikan tuntutan yang maksimal terhadap pelaku narkoba, terlagi itu bandar besar. Tuntutan maksimal jelas ya hukuman mati,” tegasnya lagi.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, turur disaksikan oleh perwakilan BNN Kota Pontianak, BBPOM di Pontianak, dan pihak kepolisian.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Ocsya Ade CP