eQuator.co.id–Sidoarjo. Fakta kriminalisasi terhadap Dahlan Iskan dalam restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim makin terang. Saksi kunci yang dihadirkan jaksa dalam sidang pada Jumat (13/1) justru tidak menyebut peran dan keterlibatan Dahlan. Padahal, saksi-saksi tersebut diajukan pihak jaksa.
Menurut para saksi, segala proses pelepasan aset diatur Sam Santoso dan Wisnu Wardhana (WW). Saksi kunci yang dihadirkan jaksa itu adalah Oepojo Sardjono. Pria 73 tahun tersebut berkongsi mendirikan PT Sempulur Adi Mandiri bersama Sam Santoso. Perusahaan itu yang kemudian membeli dua lahan PT PWU di Kediri (bekas pabrik minyak) dan di Tulungagung (bekas pabrik keramik).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Oepojo panjang lebar mengungkap fakta penjualan aset PWU. Banyak keterangannya yang menguntungkan Dahlan Iskan selaku terdakwa. Sejak awal dia menyebutkan, segala proses pembelian tanah diatur koleganya, Sam Santoso. Sementara itu, dari pihak PWU, Oepojo berkali-kali menyebut peran WW.
Ketika jaksa memulai pertanyaan soal awal mula pembelian lahan, misalnya, Oepojo mengaku awalnya tidak tahu ada aset PWU yang akan dijual. Dia tahunya dari Sam. Mulanya Oepojo datang menemui Sam untuk menawarkan tanah di Jakarta. Namun, Sam justru menawari Oepojo berkongsi membeli tanah PWU yang merupakan bekas pabrik minyak di Jalan Hayam Wuruk, Balowerti, Kediri.
”Waktu itu Pak Sam bilang nanti ada orang PWU datang ke Kediri membawa gambar tanah yang akan dijual, temui saja,” cerita Oepojo. Jaksa langsung mengejar cerita Oepojo. ”Siapa orang PT PWU yang Saudara maksud?” tanya jaksa Trimo. Oepojo menjawab, ”Ir Wisnu Wardhana.”