Jaksa Lindungi Peran Pembeli

Dahlan: Saya Percaya Yang Mulia Hakim

TANPA PENGACARA. Dahlan Iskan menyalami Jaksa Trimo (kiri) setelah sidang ditutup majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/11). Ghofuur Eka-Jawa Pos

eQuator.co.id – Sidoarjo–RK. Sidang baru saja dibuka. Tapi, serangkaian kejanggalan penanganan kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim langsung terungkap ke publik. Ternyata, dalam dakwaan, nama pembeli aset tak disebut dalam kata ”bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi”.

Kemarin (29/11) dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT PWU Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana (WW) memang menjalani sidang perdana. Hanya, sidang Dahlan ditunda karena mantan menteri BUMN tersebut belum didampingi pengacara. Dahlan kesulitan untuk menunjuk pengacara karena hingga sidang digelar belum menerima salinan berkas perkara.

Setelah sidang Dahlan ditunda, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melanjutkan pemeriksaan perkara WW. Mantan ketua DPRD Surabaya itu didampingi lima pengacara. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Nah, dalam dakwaan Wisnu itulah ternyata indikasi menghilangkan tanggung jawab pidana pembeli aset PWU mulai terbaca. Sebab, dalam dakwaan primer maupun subsider yang ditujukan kepada WW, jaksa penuntut umum (JPU) tak mengonstruksikan tanggung jawab pidana para pembeli aset PWU dalam kalimat ”bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi”. Yang disebut bersama-sama WW melakukan korupsi hanya Dahlan.

Dakwaan JPU tersebut aneh karena mens rea atau sikap batin para pembeli melakukan perbuatan pidana jelas tampak. Misalnya yang terlihat pada halaman 16 surat dakwaan WW. Di sana disebutkan, tim penjualan aset PWU yang diketuai WW telah bersepakat harga dengan pembeli sebelum adanya berita acara pembukaan surat penawaran.

Selain itu, WW dan Sam Santoso (direktur PT Sempulur Adi Mandiri, pihak pembeli) menandatangani berita acara negosiasi harga. ”Berita acara negosiasi tersebut tidak sesuai dengan sistem dan standar pelepasan aset PT PWU Jatim,” ujar JPU Trimo.

Dakwaan juga menyebutkan peran Sam dalam merekayasa peserta lelang bernama Sofian Lesmanto. ”Ternyata, penawar atas nama Ir Sofyan Lesmono (jaksa salah menulis nama dalam dakwaan, seharusnya Sofian Lesmanto, Red) hanya dimintai tanda tangan,” jelas Trimo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sofian adalah salah seorang peserta lelang abal-abal yang dibikin WW dan Sam. Lelang palsu itu dibuat untuk melengkapi dokumen pelepasan lahan di Kediri dan Tulungagung agar terlihat sesuai prosedur. Padahal, Sam dan WW telah menyepakati harga lahan.

Nah, Sofian termasuk peserta yang mengajukan penawaran ke panitia lelang PWU Jatim. Hanya, kepada penyidik, Sofian mengaku tidak pernah merasa membuat surat penawaran tersebut. Dia hanya dimintai tolong Sam yang merupakan teman kuliah S-2 untuk ikut mengajukan surat penawaran dalam lelang PWU. Tujuannya hanya menjadi penawaran pendamping. Proses merekayasa lelang itu dibahas khusus di kantor Sam di Jalan Diponegoro, Surabaya.

Dalam penyidikan, Sofian membenarkan bahwa pada dokumen penawaran lelang ada tanda tangannya. Meski begitu, dia tidak tahu banyak tentang surat penawaran tersebut lantaran hanya diminta tanda tangan oleh Sam. Menurut dia, surat itu diketik staf Sam di kantornya. Setelah itu surat tersebut diberikan kepada Sofian untuk ditandatangani.

Meski namanya dicatut Sam dalam penawaran lelang, Sofian tidak tahu-menahu di mana lokasi objek lahan yang dijual PWU. Dia juga tidak pernah merasa menyerahkan dokumen penawaran ke PWU.

Dakwaan jaksa yang melindungi dan tidak menyebutkan nama Sam Santoso sebagai pihak yang bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi dengan terdakwa layak dipertanyakan. Sebagai perbandingan, misalnya, dakwaan kasus korupsi pengadaan mobil listrik dengan terdakwa Dasep Ahmadi.

Dalam dakwaan Dasep, nama Dahlan tiba-tiba disebut bersama-sama melakukan korupsi. Padahal, peran Dahlan tidak jelas. Pengadilan tipikor juga telah memutus terlalu prematur menyebut Dahlan terlibat dalam perkara Dasep.

Sampai saat ini JPU terus mengejar hal tersebut hingga proses kasasi. Di sinilah kesan menarget Dahlan dan menyembunyikan keterlibatan orang-orang tertentu tampak dalam beberapa penyidikan kasus korupsi di kejaksaan.

Dikonfirmasi mengenai dakwaannya yang terkesan melindungi keterlibatan para pembeli tanah PWU, jaksa Trimo menjawab seenaknya. ”Ada kok di dakwaan,” kilah suami Lilik Mujiati itu. Ketika didesak bahwa di dalam dakwaan tidak ada, pria asal Ponorogo tersebut menjawab, ”Nanti, kita tunggu saja jalannya persidangan.”

Juru bicara Dahlan Iskan, Mursyid Murdiantoro, mempertanyakan mengapa pertanggungjawaban hukum atas perkara restrukturisasi aset PWU hanya dimintakan kepada para penjual. Padahal, para pembeli aset turut serta melakukan serangkaian tindakan yang selama ini dianggap jaksa menyalahi aturan. Mursyid mengatakan, ada kesan kuat jaksa sengaja melindungi pembeli.

Dengan kenyataan itu, ujar Mursyid, publik sulit untuk tidak mengaitkan penanganan PWU dengan pelepasan tanah kas desa (TKD) di Desa Kalimook, Kalianget, Sumenep, yang berujung pemerasan oleh jaksa Ahmad Fauzi.

Sebagaimana diketahui, jaksa Fauzi tertangkap memeras seseorang bernama Abdul Manaf. Dia merupakan orang yang terindikasi terlibat kasus pelepasan TKD di Desa Kalimook. Jaksa yang dikenal dekat dengan Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung itu memang salah seorang penyidik kasus Sumenep. Manaf memberikan uang agar tak dijadikan tersangka.

Nama Sam selaku pembeli aset PWU masih aman bisa jadi bukan tanpa sebab. Posisi Sam sama persis dengan Manaf. ”Siapa yang bisa menjamin di balik kasus PWU tidak ada sesuatu seperti perkara yang membelit jaksa Fauzi?” tanya Mursyid. Pertanyaan itu tentu beralasan. Sebab, kasus PWU Jatim juga ditangani tim yang beranggota Fauzi. Di dalam tim kasus PWU juga terdapat nama jaksa Trimo.

DAHLAN: SAYA PERCAYA YANG MULIA HAKIM

Dahlan Iskan sendiri membuktikan janjinya bakal menghadapi persidangan dengan tabah. Mantan menteri BUMN itu tampak santai menghadapi sidang meski tanpa pengacara.

Dahlan mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, dengan membawa mobil yang disopiri sendiri. Dia datang pukul 08.45 atau 15 menit sebelum jam sidang yang sudah dijadwalkan. Dahlan cukup lama menunggu sidang digelar. Gara-garanya, kedatangan jaksa molor. Hingga pukul 10.00, jaksa belum tampak di pengadilan tipikor.

Sidang baru berlangsung menjelang pukul 11.00. Majelis hakim maupun jaksa sempat heran melihat Dahlan datang sendiri tanpa pengacara. Begitu diminta duduk di kursi terdakwa dan selesai dibacakan identitasnya, Dahlan menjelaskan mengapa dirinya datang seorang diri.

Dahlan mengaku sebenarnya ingin menghadapi persidangan seorang diri. ’’Kalau seandainya diperbolehkan undang-undang, keluarga, dan teman-teman, saya ini percaya pada Yang Mulia Hakim untuk menilai saya sendiri berdasarkan fakta persidangan. Apakah saya salah, apakah saya harus dihukum,’’ ucap Dahlan.

Namun, atas saran berbagai pihak bahwa kasus yang dihadapinya mengharuskan adanya pengacara, Dahlan akan melakukan itu. Pria yang pernah menjadi Dirut PLN tersebut sulit menunjuk pengacara karena hingga sidang dilaksanakan, dirinya belum memperoleh salinan berkas perkara dari jaksa.

Tindakan jaksa itu sebenarnya tidak lumrah. Biasanya, ketika seorang tersangka dilimpahkan ke tahap dua, penyidik memberikan salinan berkas perkara. Baik diminta maupun tidak.

Hakim sempat heran mendengar penjelasan Dahlan. Ketua majelis hakim Tahsin langsung menanyakan hal tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Trimo. Jaksa asal Ponorogo itu sempat berkilah bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas kepada Dahlan. Ternyata, berkas yang dimaksud hanya surat dakwaan.

’’Kalau surat dakwaan, saya sudah menerima. Tapi, tidak disertai berkas lengkapnya,’’ ujar Dahlan. Jaksa Trimo tidak lagi bisa menyangkal saat mendengar hal tersebut.

Dahlan mengatakan, jika telah menerima salinan berkas perkara, dirinya akan langsung menunjuk penasihat hukum. Sebab, penasihat hukum yang akan ditunjuk itu perlu terlebih dahulu membaca berkas perkaranya.

Dahlan sebenarnya ingin sidang segera dilaksanakan. Meski tanpa didampingi pengacara, dia siap menjalani pembacaan dakwaan.

’’Supaya persidangan ini efisien, saya tidak keberatan kalau dakwaan dibacakan sekarang. Saya tahu Pak Jaksa juga sangat sibuk dan kita semua ingin proses peradilan yang cepat,’’ katanya.

Ketua majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang. ’’Sebab, dalam pembacaan dakwaan, ada tanggapan yang perlu disampaikan terdakwa. Misalnya, keberatan atau tidak, jadi lebih baik sekalian menunggu pengacara,’’ kata hakim Tahsin. Sidang dengan majelis hakim Unggul Warso Murti, Adriano, Samhadi, dan Sangadi itu akhirnya ditunda hingga 6 Desember.

Melihat sepintas surat dakwaan Dahlan, ada kesan si pembuat terburu-buru. Ada beberapa hal yang salah tulis. Misalnya, status pekerjaan Dahlan Iskan yang ditulis direktur utama PT Panca Usaha Wira Jawa Timur (2000–2009). Kesalahan itu sempat dikoreksi hakim ketika memeriksa identitas terdakwa.

Jaksa memang ngebut menyelesaikan kasus Dahlan. Mereka buru-buru melimpahkan perkara Dahlan ke pengadilan. Sebab, saat itu Dahlan tengah mengajukan praperadilan. Harapan jaksa, ketika berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, praperadilan bisa gugur dengan sendirinya.

Dalam proses pelimpahannya kala itu, banyak yang tidak lumrah. Misalnya, Dahlan dipaksa tanda tangan tanpa kehadiran pengacara. Jaksa memaksa menemui Dahlan malam-malam di rumah sakit. Bahkan, Wisnu Wardhana (terdakwa lain perkara PT PWU) sempat dijemput malam hari di Rutan Medaeng agar bisa dilimpahkan saat itu juga.

Ditemui setelah sidang, jaksa Trimo kembali punya jawaban kenapa berkas perkara Dahlan belum diserahkan. Dia mengaku tidak ada permintaan dari pihak Dahlan. Saat ditanya bukannya berkas itu hak tersangka yang seharusnya diberikan tanpa diminta, Trimo tidak mau menjawab. ’’Sudah…sudah ya, saya sidang lagi (sidang Wisnu Wardhana, Red),’’ ujar bapak dua anak itu. (Jawa Pos/JPG)