eQuator.co.id – Sungguh miris, Ketua RW yang seharusnya memberikan teladan baik bagi masyarakatnya, namun malah sebaliknya, melakukan hal yang tak pantas untuk dicontoh.
Adalah S, Ketua RW di Dusun Senirak, Desa Merarai I, Kecamatan Sungai Tebelian, ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki narkoba.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setyawan, bahwa pelaku ditangkap oleh pihaknya pada Jumat (1/2) sekira pukul 16.45 WIB, di warung miliknya yang terletak di Dusun Senirak Desa Merarai I Kecamantan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) cukup jauh. Yakni di tengah kebun sawit,” ujarnya, Minggu (3/2).
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan petugas hampir tiga bulan lamanya, bahwa S adalah pengedar narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat sekitarnya. Saat ditangkap, S sempat menyangkal bahwa dirinya tak menyimpan barang haram tersebut.
“Petugas menanyakan kepada terlapor apakah memiliki atau menyimpan narkotika, namun terlapor berkelit dengan mengatakan bahwa ia tidak ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis apapun,” terangnya.
Bahkan terlapor berdalih, bahwa dirinya telah difitnah oleh orang lain yang iri kepadanya. Namun apa yang disampaikannya itu terpatahkan, setelah ditemukannya berbagai Barang Bukti (BB) oleh pihak kepolisian.
“Saat dilakukan penggeledahan kamar di warung terlapor dan disaksikan Kadus setempat, ditemukan BB, yang diduga sabu bruto 5,09 gram,” ujarnya.
Setelah kedapatan, akhirnya terlapor mengaku kepada petugas bahwa seluruh barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri, dimana sabu tersebut didapatnya dari Beting Pontianak. Selanjutnya terlapor beserta BB dibawa ke Polres Sintang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai pertanggung jawaban perbuatannya tersebut.
“Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (pul)