eQuator.co.id – Pontianak-RK. Cipto Pambudi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Oditurat Militer Pontianak, Jalan Camar, ditangkap Unit Jatanras Polresta Pontianak, Minggu (17/4).
Warga Jalan H Rais A Rahman, Pontianak Kota ini ditangkap, karena menjadi bandar judi liong fu. Polisi juga meringkus enam pemasang judi, saat mengadu nasib di atas kain bergambar binatang di lapangan persawahan Gang Sidodadi, Jalan Gusti Hamzah, Pontianak Kota.
“Saya ini hanya jadi bandar panggilan. Main pun hanya iseng,” kata pria 55 tahun ini kepada wartawan di Mapolresta Pontianak, Senin (18/4).
Cipto mengaku, menjadi bandar hanya beberapa kali saja. Dengan modal Rp400 ribu. “Baru dua kali jadi bandar. Teman-teman lagi ngumpul, SMS saya ajak main ling fu. Saya yang jadi bandar pakai lapak pinjam punya teman,” ujarnya. Penangkapan ini tentu membuat para pejudi kaget bukan kepalang. Termasuk sang bandar. “Kaget saja waktu digerebek, boro-boro mau kabur. Saat ditangkap saya tengah menghitung uang, kirain menang, rupanya kalah. Ditangkap lagi,” kata PNS yang setahun lagi pensiun ini.
Penangkapan terhadap bandar dan pemain judi tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Warga resah dengan aktivitas perjudian yang kerap berlangsung di persawahan. Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan. “Pada saat anggota mendatangi lokasi, ditemukan tujuh pejudi sedang asyik bermain judi,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Mereka yang tertangkap tangan ini tak bisa mengelak, langsung digiring ke Mapolresta. Selain mengamankan tujuh pemain judi, Unit Jatanras juga mengamankan barang bukti uang Rp1,3 juta berserta satu set lapak judi.
Andi Yul menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan permainan judi tersebut sudah sering dilakukan. “Sesuai dengan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegasnya.
Hingga saat ini, para penjudi ini masih mendekam di tahanan Polresta Pontianak. Mereka juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan. “Kita tentunya akan berkoordinasi dengan pihak tempat tersangka ini berdinas,” ujar Andi Yul. (oxa)