Jabatan Pj Sekda Mempawah Diperpanjang

Pj Sekda Mempawah, Drs H Ismail membaca sumpah jabatan dihadapan Wakil Bupati Mempawah, H Gusti Ramlana di Aula Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/8). Syukur Humas Pemkab Mempawah for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Mempawah-RK. Drs H Ismail kembali dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah. Pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan dipimpin langsung Wakil Bupati Mempawah, H Gusti Ramlana SSos di Aula Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/8).

Masa jabatan Ismail sebagai Pj Sekda setelah Drs H Mochrizal mengundurkan diri karena mengikuti Pemilukada Serentak 2018 lalu telah habis. Pelantikan perpanjangan jabatan tersebut dilakukan mengacu pada pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018. Dimana disebutkan, masa jabatan sekda paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan dan sekda definitif belum ditetapkan.

Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana menjelaskan, Bupati akan mengajukan Pj Sekda kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Karena itu, atas persetujuan Gubernur pula maka perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Mempawah ini dilaksanakan. “Dalam rangka perpanjangan Pj Sekda tersebut, Bupati menetapkan kembali pengangkatan melalui surat keputusan Bupati dan dilaksanakan pula pelantikan kembali terhadap pejabat bersangkutan,” papar Ramlana.

Berkaitan dengan pengangkatan PJ Sekda Mempawah, ungkap Ramlana, telah tertuang dalam Surat Gubernur Kalbar Nomor 820/1665/KBD-B tertanggal 14 Agustus 2018. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Mempawah Nomor 821/191/BLPSDM-C tertanggal 15 Agustus 2018. “Sekda merupakan jabatan pimpinan tertinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Sehingga memiliki fungsi strategis dalam membantu Bupati dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebutnya.

Melihat pentingnya posisi Sekda, imbuh Ramlana, maka dalam waktu tidak terlalu lama direncanakan untuk dilaksanakan proses pengisian jabatan Sekda definitif. Tentunya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. “Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda perlu dilakukan seleksi terbuka dan kompetitif di kalangan PNS, sesuai persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama,” paparnya.

Ramlana menambahkan, dalam proses seleksi tersebut, Bupati akan membentuk panitia seleksi. Bupati akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) supaya proses seleksi berjalan dengan baik. “Pengisian jabatan Sekda yang lowong juga perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, sebagaimana diamanatkan Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014,” pungkasnya. (sky)