-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Izin THM Terancam Dicabut

Izin THM Terancam Dicabut

Tak Mau Karyawannya Diperiksa Kesehatan

WALIKOTA PONTIANAK. Edi Rusdi Kamtono. FIKRI AKBAR

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tampak geram mengetahui ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang menolak karyawannya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas. Wali Kota Pontianak terpilih ini berjanji akan memberikan teguran terhadap THM tersebut hingga penerapa sanksi.

“Jika pelaku usaha hiburan malam tak mau ikut aturan pemeriksaan kesehatan pada karyawan, itu bisa dikenakan sanksi,” tegas Edi, Selasa (4/9).
Pemeriksaan  tersebut sudah sesuai peraturan daerah. Ada konsekuensi terhadap THM yang menolak instansi terkait menjalankan tugas dan fungsinya. Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. “Inikan sudah ada Perda Nomor 11 Tahun 2012,” jelasnya.
Pemeriksaan kesehatan itu bertujuan baik. Untuk memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak. Khususnya bagi pengunjung dan karyawan THM. “Bukan karena di tempat usaha tersebut ada praktek prostitusi. Kesemuanya dilakukan agar kesehatan pekerja hiburan malam terjamin,” pungkasnya.
Tujuan lain pemeriksaan, sebagai antisipasi dini. Apabila terdapat suatu temuan penyakit, petugas dapat menanganinya langsung, sebelum parah. Namun jika tidak dilakukan pemeriksaan, petugas tidak bisa berbuat banyak.
“Makanya itu dilakukan. Di samping menjalan tugas dan fungsi kita di pemerintahan, juga memberikan kepastian pada semuanya,” cetus Edi.
Jangan sampai masyarakat mengecap THM yang menolak tersebut menyediakan praktek prostitusi lantaran enggan diperiksa. “Kenapa mesti takut. Jika tak mau ada anggapan yang tidak-tidak pada tempat usaha, harusnya ikuti aturan,” katanya.
Menurutnya, setiap tempat usaha wajib menjaga kebersihan dari segala aspek. Termasuk karyawannya harus bersih. Dengan begitu diyakini ke depan tempat usahanya makin ramai.

Sementara mengenai sanksi, Edi menyatakan akan segera meminta dinas untuk menegur dengan menyurati THM yang menolak diperiksa kesehatannya. “Tahap pertama pasti penyuratan. Jika tak diindahkan bisa berujung pada penutupan tempat usahanya,” tegas Edi.(agn)

Exit mobile version