eQuator.co.id – Pontianak-RK. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak meluncurkan sistim ‘Izin Paralel’. Inovasi ini diciptakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat perizinan usaha.
“Izin paralel kami buat untuk mempercepat proses pembuatan izin usaha,” ujar Kepala BP2T Pemkot Pontianak, Junaidi dijumpai Harian Rakyat Kalbar di Kantor BP2T, baru-baru ini.
Sebelum ada sistim izin paralel, masyarakat (pengusaha) harus datang berkali-kali ke Kantor BP2T, baru mendapatkan dokumen perizinan. Dengan adanya inovasi terbaru saat ini, masyarakat hanya perlu sekali datang lalu dokumen perizinan langsung bisa digenggam dan dibawa pulang. Yang penting, semua persyaratan lengkap.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang jasa dan perdagangan harus memiliki tiga dokumen izin. Yakni izin gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk memperoleh tiga dokumen perizinan tersebut, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Waktu yang diperlukanpun cukup panjang. Seperti mengurus perizinan HO, perlu waktu 12 hari.
Setelah izin gangguan jadi, pengusaha harus mengurus SIUP, dimana proses memerlukan waktu satu hari. Kemudian baru bisa mengurus TDP.
“Dengan sistem paralel ini pengusaha bisa mengurus dan membuat izin usaha dalam sehari saja. Dengan waktu bersamaan mereka bisa mendapatkan dokumen izin. Tidak perlu bolak-balik ke Kantor BP2T,” jelas Junaidi.
Sistem izin paralel juga berlaku di bidang usaha jasa dan industri. Untuk jenis usaha satu ini, pengusaha diwajibkan memiliki izin gangguan (HO), Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
“Kalau membuat izin usaha di bidang jasa dan industri dengan sistim paralel, Cukup empat hari kerja saja sudah jadi,” ungkapnya.
Menurut Junaidi, ada 11 perizinan yang menggunakan sistem paralel. Dengan sistem ini bisa akan lebih efisensi dan efektif. “Jadi masyarakat bisa hemat biaya. Transportasi cukup sekali saja,” serunya.
Dengan adanya kemudahan yang diberikan BP2T, Junaidi berharap, masyarakat mau membuat izin usaha agar ada legalitas usaha yang dijalankan. Jadi tidak ilegal.
“Pemerintah sudah memberikan kemudahan-kemudahan. Kami tidak akan mempersulit, sepanjang pengajuan izin memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemkot,” kata Junaidi sambil tersenyum.
Rakyat Kalbar berkesempatan melihat langsung proses pembuatan perizinan dengan sistem izin parallel ini. Kepala BP2T bahkan tak sungkan-sungkan menjelaskan tahapan dan proses pembuatan izin tersebut kepada masyarakat yang datang. Wartawan koran ini pun sempat menemui Sugiat, seorang yang kebetulan ingin membuat perizinan usaha. Menurut pria berwajah oriental itu, ia terbantu dengan adanya sistem izin paralel.
“Terutama dalam segi waktu, sangat efisiensi. Sangat membantu saya sebagai pengusaha yang mau mengajukan perizinan usaha,” ucapnya.
Ia terpukau melihat izin HO, SIUP dan TDP hanya diproses sekali saja dan langsung selesai. “Sebelum ada sistem ini agak lumayan lama. Tapi dengan adanya izin paralel, saya merasa sangat terbantu sekali,” pungkas Sugiat.
Di tempat sama, Jono, pengusaha biro jasa mengatakan, sistem izin paralel sangat bagus. “Dengan program ini, mempersingkat waktu pengurusan dan tidak repot,” singkatnya.
Laporan: Deska Irnansyafara
Editor: Arman Hairiadi