-ads-
Home Headline Iswahyudin Divonis 2,4 Tahun

Iswahyudin Divonis 2,4 Tahun

Jaksa Masih Pikir-pikir Lakukan Banding

MENANTI VONIS. Kabag Ekbang Pemkab Kubu Raya, Iswahyudin menanti vonis dari majelis hakim di kursi pesakitan PN Pontianak, Selasa (1/8) sore. Korban Johan S Tandanu (berkacamata) bersama kuasa hukumnya (berjas) juga hadir di belakang Iswahyudin. OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sidang kasus penipuan Rp3,8 miliar dengan terdakwa Kabag Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Kubu Raya, Iswahyudin terhadap Johan S Tandanu sudah final apabila tidak banding. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan hukuman 2,4 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa, 3,6 tahun.

Sidang tuntutan itu berlangsung di lantai dua PN Pontianak, Selasa (1/8) dimulai pukul 16.15. Iswahyudin tak lagi didampingi banyak pengacara seperti sebelumnya, melainkan terlihat seorang pengacara saja mendampinginya.

Hakim Sutarmo, SH, MH memimpin sidang didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera. Dalam persidangan itu hadir pula Johan S Tandanu yang didampingi pengacaranya Sri Bintang Aritonang.

-ads-

Sutarmo membacakan putusan sidang yang terbuka untuk umum tersebut. Cukup memakan waktu sekitar satu jam, putusan silih berganti dibaca oleh Sutarmo dan dua hakim anggotanya. Setelah itu palu hakim pun diketuk.

Sutarmo juga membacakan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuse kepada Iswahyudin. Di mana tuntutan itu berbunyi, Iswahyudin terbukti bersalah dan dituntut tiga tahun enam enam bulan penjara.

Iswahyudin yang mengenakan kemeja batik dilapisi rompi tahanan bwarna merah mendengar putusan yang diberikan Sutarmo. Sutarmo juga memberikan kesempatan kepada Iswahyudin, apakah menerima atau menolak vonis putusan hukum terhadapnya. Setelah berdiskusi dengan seorang pengacaranya, Iswahyudin menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerima atau melakukan banding. Sementara pengacaranya enggan berkomentar ketika diwawancarai wartawan.

Sementara JPU Yuse yang menuntut Iswahyudin selama tiga tahun enam bulan menegaskan, akan pikir-pikir apakah banding atau tidak. “Kita pikir-pikir juga,” ujar Yuse.

Penasehat Hukum Johan S.Tandanu, Sinar Bintang Aritonang mengatakan, putusan selama dua tahun empat bulan yang diberikan hakim terhadap terdakwa Iswahyudin yang menipu kliennya, dapat diterima. “Iswahyudin terbukti bersalah dan sudah divonis oleh hakim,” tegas Sinar Bintang Aritonang kepada wartawan, Selasa (1/8).

Menurut Aritonang, sidang yang berjalan kurang lebih dua bulan untuk pembuktian dugaan pidana yang dilakukan Iswahyudin terhadap kliennya itu, akhirnya terbukti. “Iswahyudin terbukti bersalah, melanggar pasal 372 KUHP,” tegasnya.

Kendati sudah divonis, Aritonang berharap dan meminta penyidik kepolisian membongkar tuntas aliran dana kliennya sebesar Rp3,8 miliar. “Tentunya kita minta penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU atas aliran dana itu. Karena dengan TPPU akan terbongkar dikemanakan oleh Iswahyudin uang klien saya. Lantaran apa yang dijanjikan untuk mengurus perizinan dengan uang klien saya seperti apa yang dijanjikan, dan uang klien saya juga tidak tahu dikemanakan sama dia, yang katanya untuk mengurus izin,” tegas Aritonang.

Kata Aritonang, putusan juga dibacakan hakim, berkaitan dengan Said Ba’aqil selaku pemberi kuasa kepada Iswahyudin untuk menjual serta disebut bersama-sama dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa. “Said Ba’aqil tahu tapi membiarkan. Dia yang memberikan kuasa kepada Iswahyudin. Selain itu pula juga menerima aliran dana dari Iswahyudin atas tindak pidana yang dilakukan Iswahyudin terhadap klien saya,” katanya.

Dia meminta kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus penipuan Rp3,8 miliar yang menimpa kliennya itu. “Mereka melakukan bersama-sama dengan Iswahyudin dan aliran dana juga masuk pada mereka. Maka dari itu kita meminta kepada kepolisian selaku penyidik untuk menyidik lebih lanjut kasus yang menelan kerugian miliaran rupiah yang dialami klien saya,” tegas Aritonang.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono

Exit mobile version