IRT Jadi Bandar Togel, Omzet Rp3 Juta Perhari

Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo dan Kasat Reskrim Kompol Andi Yul Lapawesean menunjukkan barang bukti uang judi Togel yang disita dari tangan Devi dan Pang Cin Khong, Selasa (24/5). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tim Jatanras Polresta Pontianak meringkus Devi, Ibu Rumah Tangga (IRT), bandar judi Toto Gelap (Togel), Senin (23/5) pukul 19.00.

Warga Gang Cepaka Putih, Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya itu tidak sendiri. Polisi juga meringkus rekannya sesame bandar Togel, Pang Cin Khong warga Komplek Flamboyan 2, Sungai Raya, Kubu Raya.

Kedua bandar itu mengaku omzet perharinya jutaan rupiah. Devi mengaku sudah setahun lebih menjadi Bandar Togel. Uangnya untuk menghidupi keluarga serta biaya sekolah empat anaknya.

“Suami saya tidak bekerja. Sementara empat anak saya masih bersekolah. Selama ini, saya yang bekerja sendirian (jadi bandar),” ungkap Devi ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa (24/5).

Devi menjelaskan, perharinya dia bisa mendapatkan uang Rp2 hingga 3 juta. Para pemain atau langganannya rata-rata memasang Rp100 ribu. “Saya tahu akibat jadi bandar. Daripada keluarga saya mati kelaparan, lebih baik saya lakukan. Uang judi ini juga untuk menutupi biaya sekolah anak saya,” katanya.

Sebelum menjadi bandar togel, Devi menjajakan kue di Parit Baru. Pendapatan perharinya kurang untuk kebutuhan hidup.

Sementara Pang Cin Khong mengaku sudah setahun lima bulan menjadi bandar Togel. Omzet perharinya mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1 juta. “Hasilnya lumayan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kilah Pang Chin Khong.

Kapolresta Kota Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo menegaskan, penangkapan dua bandar Togel oleh Tim Jatanras diawali Pang Cin Khong. Dari tangannya polisi menyita uang Rp4 juta dan handphone yang didalamnya berisi nomor para pemesan. Satu unit mesin facsimile beserta dua rol kertas facsimile, kalkulator serta buku mimpi.

“Sedangkan dari tangan Devi, kami menyita uang tunai Rp10 juta, lembaran kertas rekapan togel, tiga unit handphone, kalkulator serta tiga bolpoin,” ungkap AKBP Iwan.

Penangkapan terhadap kedua bandar Togel ini berawal dari pesan singkat yang masuk ke anggota Polresta. Kemudian ditelusuri dan menggerebek kedua bandar di rumahnya masing-masing.

“Saat penggerebekan bandar Togel bernama Devi, dia sempat mencoba membuang barang bukti berupa kertas hasil rekapan di dalam kloset,” kata AKBP Iwan.

“Kedua bandar Togel bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut,” sambungnya.

Dikatakan AKBP Iwan, tidak menutup kemungkinan atas tersangka lain. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Bahkan kedua Bandar akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mudah-mudahan, hasil pengembangan nantinya akan diketahui jalur perjudian itu. Termasuk siapa-siapa yang terlibat dalam kasus itu,” tegas Kapolresta.

Devi dan Pang Cin Khong dijerat pasal 303 KUHP. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (zrn)