IPAL Tak Standar, Limbah Langsung ke Parit

Dewan Minta Hotel G Disanksi Tegas

IPAL. Beberapa Komisi B DPRD dan DLH Kota Pontianak didampingi manajemen melakukan pemeriksaan IPAL Hotel G, Rabu (15/8). Gusnadi-RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Hotel G Pontianak tidak standar. Temuan ini setelah Komisi B DPRD Pontianak bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke hotel tersebut, Rabu (15/8).

“Temuan IPAL tak berstandar ini saat kunjungan lapangan bersama petugas DLH Pontianak,” ujar Anggota Komisi B DPRD Pontianak, Herman Hofi.
Dijelaskannya, Hotel G bukan baru pertama kali ini saja melakukan pelanggaran. Pada 2017, DLH Kota Pontianak sudah melakukan pemeriksaan atau pemantauan. Saat itu DLH Kota Pontianak mengeluarkan rekomendasi agar hotel tersebut memperbaiki IPAL-nya. Namun hingga saat ini tidak dibenahi. “Mereka tak bisa jelaskan apa-apa. Karena kondisinya memang seperti ini,” kata legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dalam pengolahan limbah banyak hal yang harus difokuskan. Misalnya teknisi yang benar-benar tahu seluk-beluk hotel dan paham pengelolaan limbah sesuai aturan. Namun ternyata, Hotel G tidak memiliki teknisi itu. Untuk itu, dia berharap perizinan dari berbagai dinas mesti diketatkan. Jika tak menjalankan sesuai ketetapan pemerintah mestinya ditunda perizinannya. “Menunggu sampai pihak hotel dapat menyiapkan semua persyaratannya,” tegasnya.
Lantaran bukan temuan pertamakalinya, ia meminta Pemkot memberikan tindakan tegas terhadap Hotel G. Sehingga menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha yang mengabaikan IPAL.

“Kita juga sudah sampaikan ke DLH. Mudah-mudahan penindakan bisa secepatnya dilakukan. IPAL itu kewajiban dan harus ada di tiap hotel Kota Pontianak,” lugasnya.
IPAL hotel harus sesuai standar. Tapi hasil sidak, limbah hotel langsung lari ke parit. Tak ada tempat pengelolaan terlebih dahulu. Dampaknya, sudah pasti parit lingkungan sekitar bakal tercemar.

Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, akan mencabut izin usaha yang tak taat aturan tanpa kecuali. Termasuk Hotel G yang mengabaikan pengelolaan limbahnya. “Setiap pelaku usaha dan maupun usahanya harus mentaati aturan yang ada, termasuklah dalam pengelolaan limbahnya,” lugasnya.
Ditegaskan Edi, IPAL jangan disepelekan. Terlebih persoalan IPAL sudah ditetapkan sebagai aturan yang mutlak bagi seluruh pelaku usaha. Karena berdampak besar bagi lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Apalagi ini sejalan dengan visi misi Pemkot yang ingin kotanya bersih dan lingkungan hijau.
“Apabila pihak atau pengusaha lainnya masih membandel padahal sudah diberikan sanksi, maka sanksi tegas sampai penutupan akan dilakukan,” tegasnya.
Edi mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan pengelolaan limbah serta rentetan-rentatan aturan lainnya. Agar selama menjalankan usaha berlangsung berjalan aman dan lancar sesuai dengan keinginan pemerintah.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar Yuliardi Qamal menyatakan, Hotel G memang masuk dalam anggotanya. Seluruh pengawasan tentu harus dipantau pihaknya, termasuk IPAL. Namun ia mempertanyakan kenapa baru sekarang diributkan. Pasalnya, IPAL menjadi syarat mutlak ketika hendak menjalankan usaha.
“Kalau misalnya anggota saya melanggar suatu peraturan kemudian dilakukan sidak seperti ini dan ditemukan, itu kan pada waktu membangun mereka sudah harus mengajukan terkait IPAL. Pada saat mengajukan itu kan dijadikan persyaratan dan harus dikunjungi bukan dilakukan sidak dulu seperti ini,” terangnya.
Yuliardi meminta dinas terkait tetap melakukan pemantauan dan pengawasan. Sebab IPAL merupakan persoalan serius. Berdampak terhadap tingkat kunjungan. Apabila hotelnya bau, tentu tidak akan ada yang mau mengingap. “IPAL itukan untuk lingkungan hidup, terutama soal air, kemudian pembuangan yang lancar. Misalnya sampai ditemukannya tidak ada dan tidak berfungsi dengan baik, lakukanlah pembinaan serta bimbangan terlebih dahulu pada anggota saya,” pintanya.
Seperti diketahui Hotel G telah membangun gedung baru atau memperbesarnya. Diakui Yuliardi, gedung baru itu belum di klasifikasi pihaknya. “Kalau udah mengklasifikasi hal itu tidak akan terlewat. Kemudian yang ditemukan terkait IPAL itukan sudah suatu temuan,” tukas Yuliardi.

 

Laporan: Gusnadi

Editor: Arman Hairiadi