Jaksa Pelintir Keterangan Saksi di BAP, Saksi Kunci Tidak Sebut Peran Dahlan

Jaksa juga sempat mengejar Oepojo mengenai adanya akta nomor 39 tertanggal 10 Juli 2003. Akta itu merupakan pembatalan atas akta jual beli nomor 5 dan nomor 6 tertanggal 3 Juni 2003. Setelah adanya akta pembatalan tersebut, proses jual beli dilanjutkan melalui akta nomor 40, 41, dan 42 tertanggal 10 Juli 2003. Dengan tegas Oepojo menjawab bahwa seluruh proses itu diatur Sam Santoso. ”Semua itu yang tahu Pak Sam,” tegasnya.

Ketika memberikan kesaksian dalam sidang, Oepojo sempat kesal karena merasa ditekan jaksa. Namun, cara Oepojo menyampaikan kekesalannya justru mengundang gelak tawa pengunjung sidang. ”Jangan tekan-tekan saya, Pak Jaksa. Jantung saya ini sudah dipasangi ring,” ucapnya.

Oepojo juga sempat menggoda para penasihat hukum Dahlan Iskan ketika menanyainya. Dia meminta para penasihat hukum mantan menteri BUMN itu memperkenalkan diri sebelum bertanya. ”Mohon maaf, nama Saudara siapa? Saya belum kenal. Saya ini kenalnya Pak Yusril saja,” goda Oepojo kepada Pieter Talaway.

Dalam sidang kemarin, sebenarnya ada satu saksi kunci lain yang dihadirkan jaksa, yakni Sam Santoso. Namun, Sam tak hadir tanpa keterangan. Jaksa I Nyoman Sucitrawan berjanji menghadirkan Sam lagi. ”Sesuai aturan, kami akan panggil sampai tiga kali. Setelah itu tergantung majelis hakim, mau dipanggil paksa atau pemeriksaan di tempat,” ujarnya.

Nyoman beralasan, selama ini Sam memang sakit. Menurut dia, dalam proses penyidikan, pengusaha pabrik keramik tersebut tak diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. ”Dalam sprindik umum memang dia pernah dihadirkan ke kejati. Tapi, untuk sprindik yang sudah ada tersangkanya, pemeriksaan dilakukan di rumah sakit,” terangnya.

Pieter Talaway, salah seorang kuasa hukum Dahlan Iskan, berkeberatan jika keterangan Sam nanti hanya dibacakan lewat BAP. Sebab, Pieter ragu akan kualitas BAP jaksa. Yang disampaikan Pieter cukup beralasan. Berdasar penuturan Oepojo, memang ada beberapa keterangan yang sengaja dipelintir penyidik. Yang disampaikan Oepojo ke penyidik tak sesuai dengan yang tertulis di BAP.

Bukan hanya keterangan Oepojo, ada juga keterangan saksi lain yang dibumbui jaksa penyidik. Hal itu juga terungkap dalam persidangan kemarin. Selain Oepojo, jaksa menghadirkan dua saksi lainnya, yakni mantan karyawan kantor notaris Warsiki Poernomowati (Srini Indrawati dan M. Ridwan).

Ada pula keterangan Srini dalam BAP yang ternyata tidak sesuai dengan fakta. Srini menyangkal keterangannya dalam BAP nomor 9. Dia mengaku tak pernah menyaksikan penandatanganan akta nomor 39 tentang pembatalan akta nomor 5 dan 6. Tapi, oleh jaksa Trimo yang memeriksa Srini di penyidikan pada 10 November 2016, Srini disebut pernah menyaksikan penandatanganan akta nomor 39 di gedung Graha Pena.