eQuator.co.id – PONTIANAK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar mensosialisasikan pencalonan anggota DPD RI Dapil Kalbar melalui jalur perseorangan, yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang. Acara itu dihadiri puluhan orang dari berbagai element masyarakat.
Persyaratan dukungan calon anggota daerah pemilihan Kalbar dalam Pemilu 2019 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPY/II/2018.
“Dari jumlah penduduk di Kalbar mencapai 5.364.984 penduduk, anggota DPD yang akan mendaftar harus memiliki pendukung dari 14 kabupaten/Kota jumlah minimal sebaran dukungan 50 persen yaitu dari 7 kabupaten/kota,” ungkap Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati usai sosialisasi, Jumat (16/3).
Menurutnya untuk jumlah pemilih Kalbar mencapai 3.539.794 pemilih dengan syarat minimal dukungan pemilih mencapai 2ribu pemilih.
Umi menjelaskan untuk tahapan penyerahan dukungan calon anggota DPD terkait pengumuman penyerahan syarat dukungan, penyerahan dokumen syarat dukungan, verifikasi syarat dukungan, penyampaian hasil verifikasi administrasi, perbaikan syarat dukungan calon anggota DPD dan verifikasi hasil perbaikan dokumen syarat dukungan calon anggota DPD akan berakhir hingga 24 Mei 2018.
“Sementara untuk tahap pendaftaran calon anggota dimulai pada 9 Juli 2018 hingga 11 Juli 2018,” jelasnya.
Untuk pemilihan serentak anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan Kabupaten serta Pilpres akan dilakukan serentak pada 17 April 2019. (Riz)
Foto : Suasana Sosialisasi pencalonan anggota DPD Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang di Kantor KPU Kalbar, Jumat (16/3). Rizka Nanda