eQuator.co.id-Pontianak Usai dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kepolisian melakukan introgasi terhadap Jun Bun Tjoi alias Choi alias Fung Choi .
Berdasarkan hasil introgasi cukup mengejutkan, pembunuhan yang dilakukan karena cemburu. “Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, karena cemburu, karena korban memiliki kekasih baru,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Senin (1/1).
Menurut Husni, pelaku sendiri merupakan mantan pacar korban, namun karena kesal dengan korban yang memiliki pacar baru, akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban dengan tali tas. “Usai memastikan korban meninggal dunia, pelaku jasad korban ditutup dengan jaketnya berwarna biru,” beber Husni.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat melakukan aksi bunuh diri di TKP. Namun saat menggantungkan tali ke lehernya, tali yang digunakan putus. “Gagal melakukan aksi bunuh diri, pelaku langsung melarikan diri, rencana pelaku hendak pulang ke kampung halaman di Sekadau. Namun dalam berjalanan berhasil kita tangkap, yakni dua jam setelah pelaku melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Ditegaskan Husni atas apa yang dilakukan pelaku ini, pihaknya menjerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Zrn)