Ingatkan Caleg Segera Lapor Harta Kekayaan

Golkar Serahkan Tanda Terima LHKPN

ilustrasi.net

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. KPU kembali mengingatkan para caleg untuk segera melaporka harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya bagi mereka yang berpeluang besar ditetapkan sebagai calon terpilih di pusat maupun daerah. Kemarin (19/7), Partai Golkar secara resmi menyerahkan bukti setoran laporan harta kekayaan para caleg terpilihnya kepada KPU.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus kepada Ketua KPU Arief Budiman di KPU. Bentuknya berupa satu map besar berisi tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk 85 caleg terpilih dari KPK. ’’Nanti kalau ada lagi yang terpilih (pascaputusan MK) kami susulkan,’’ canda Lodewijk.

Sejauh ini, tutur Lodewijk, para calegnya antusias untuk patuh pada aturan main dalam pemilu. Laporan tersebut hanyalah awal sebelum mereka benar-benar bekerja di parlemen nanti. ’’Yang kami harapkan integritas dia sebagai penyelenggara negara betul-betul terjaga,’’ lanjutnya.

Golkar, tutur Lodewijk, punya pengalaman pahit soal integritas anggota dewan dua tahun silam. Meskipun tidak menyebut nama, publik tentu tahu bahwa yang dimaksud adalah kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan ketua DPR Setya Novanto. Dia meyakinkan bahwa Golkar sudah belajar dari kasus tersebut.

Dia  juga meyakinkan bahwa kepatuhan terhadap aturan itu bakal berlanjut. Dimulai dari momen pilkada serentak tahun depan. ’’Kami tanpa uang mahar,’’ tegasnya. Dia mempersilakan masyarakat dan media mengawasi integritas para legislatormaupun kepala daerah asal Partai Golkar.

Sementara itu, Arief menyatakan ide penyerahan tanda terima LHKPN ala Partai Golkaritu bisa dicontoh partai lain.  tidak hanya soal penyerahan secara kolektif, namun juga kepatuhan untuk melapor lebih awal. ’’Ini memudahkan KPU untuk segera merapikan dokumen administratif,’’ terangnya. khususnya yang terkait dnegan pengusulan pelantikan caleg terpilih.

LHKPN, lanjut Arief, merupakan syarat mutlak bagi caleg terpilih. Mereka diberi tenggat sampai tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. ’’Sankdinya (bila lalai), kami tidak akan mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai anggota legislatif,’’ terangnya. Otomatis, kursi legislatif utuk caleg terpilih itu akan kosong.

Arief menambahkan, parpol maupun caleg DPD terpilih jangan terpaku pada tenggat tujuh hari setelah penetapan kursi. Sejak saat ini pun mereka sudah bisa melaporkan harta kekayaannya. Sebab, KPKP juga sudah membuka pintu pelaporan bahkan sejak tahapan pemilu berlangsung. Tinggal apakah sang caleg punya itikad baik untuk melapor. (Jawa Pos/JPG)