Ingat, Sortir Surat Suara Harus Cermat

Ilustrasi-NET

eQuator – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, jumlah surat suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS) nantinya sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.

Karena itu proses sortir perlu dilakukan secara hati-hati agar surat suara yang rusak tak sampai beredar di TPS nantinya. Apalagi kebutuhan surat suara tambahan diperlukan guna mengantisipasi adanya pemilih yang belum terdaftar, namun tetap berniat menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara 9 Desember mendatang.

“Surat suara itu harus sesuai DPT ditambah 2,5 persen. Jadi enggak boleh ada surat suara cadangan lain di luar jumlah tersebut. Makanya kalau misalnya ada yang rusak, harus disortir dari kabupaten/kota. Hasilnya harus diinformasikan pada perusahaan yang bersangkutan,” ujar Ferry, Senin (9/11).

Menurut Ferry, dengan informasi tersebut maka nantinya perusahaan pencetak surat suara akan mencetak ulang sesuai jumlah surat suara yang rusak.

“Perusaahaan yang bersangkutan juga harus memusnahkan surat suara yang rusak dan diberitahukan (ke KPU,red). Misalnya ada seribu surat suara yang rusak, jadi itu diinformasikan untuk melengkapi. Jadi intinya jumlah surat suara itu tidak boleh kurang dari DPT dan 2,5 persen,” kata Ferry.

Untuk menjamin keamanan surat suara, mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini juga menegaskan, perlu diupayakan tempat penyimpanan yang baik. Sehingga hal-hal tak diinginkan dapat diminimalisir.

“Seharusnya, diupayakan ada gudang ya. Penyewaan gudang dimungkinkan. Kami berharap seluruh KPU kabupaten/kota itu punya gudang, perlu diupayakan. Kalau enggak ada ya disewa. Selain itu juga ada maintenance (perawatan, red) gudang, sehingga enggak ada problem nanti,” ujar Ferry. (gir/jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.