Indonesia Terhindar Gugatan Rp 18 Triliun

ilustrasi.net

eQuator.co.id – JAKARTA-RK.  Setelah melalui proses panjang, pemerintah kembali menang gugatan arbitrase melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd, perusahaan tambang kakap asal Inggris dan Australia. Kemenangan itu bersifat final dan tidak bisa lagi digugat oleh dua perusahaan tersebut. ”Upaya hukum lain tidak dapat dilakukan lagi,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly, Senin (25/3).

Kemenangan itu diputuskan di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washinton D.C Amerika Serikat pada Senin (18/3) pekan lalu. Putusan hakim adalah menolak semua permohonan annulment of the award yang diajukan dua perusahaan itu. ”Jadi gugatan mereka ditolak,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, kasus itu bermula ketika para penggugat menuduh Indonesia, dalam hal ini Bupati Kutai Timur, melanggar pernjanjian bilateral investasi (BIT) RI-United Kingdom (UK) dan RI-Australia. Pelanggaran itu berkaitan dengan eksplorasi tidak langsung (indirect expropriation) dan prinsip perlakuan yang adil dan seimbang melalui pencabutan kuasa pertambangan.

Dalam perkara ini, perusahaan tersebut meminta tergugat untuk membayar gugatan sebesar USD 1,3 miliar (Rp 18 triliun). Nilai gugatan itu diklaim sebagai kerugian yang timbul akibat pelanggaran pernjanjian ekspolarasi tambang di Kecamatan Busang tersebut. ”Nilai gugatan cukup signifikan, bisa dua kali untuk anggaran bangun jalan tol,” kelakarnya.

Menurut Yasonna, kemenangan itu merupakan prestasi luar biasa. Selain terhindar dari gugatan Rp 18 triliun, kemenangan itu merupakan yang pertama yang dicapai pemerintah di forum ICSID. ”Ini juga membuktikan bahwa pemerintah membuat perlakuan yang seimbang dan adil terhadap investor asing,” ungkap politis PDI Perjuangan itu. (Jawapo/JPG)