Illegal Logging Berkedok Perkebunan Sawit

Sukalanting Kembali Jadi Terminal Kayu Ilegal

KAWAL KETAT. Empat tersangka pembalakan hutan dikawal ketat anggota Dit Polair Polda Kalbar, Kamis (9/3). OCSYA ADE CP

eQuator.co.idPontianak-RK. Tragedi tahun 80 hinggan 90-an kembali terjadi. Hutan Kalbar ditebang habis, kayunya dijual ke luar negeri oleh mafia illegal logging. Sebelum diangkut, kayu-kayu ini ditumpukkan di perairan Sukalanting, Sungai Raya, Kubu Raya.

Sedikitnya 900 batang kayu hasil pembalakan liar disita Dit Pol Air Polda Kalbar di perairan Sukalanting, Rabu (8/3). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian diselidiki. Polisi menemukan kayu bulat (log) yang sudah dijadikan rakit dalam jumlah banyak.

Di lokasi pertama di perairan Sukalanting, polisi meringkus Rahmad dengan barang bukti 600 kayu log berbagai jenis dan ukuran. Di lokasi kedua, ditemukan 250 batang kayu log milik Mustar dan Bujang. Terakhir ditemukan 50 batang kayu log milik Abdul Rojak. “Mereka semua kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Alex Fauzi Rasaf, Dir Pol Air Polda Kalbar di kantornya, Kamis (9/3).

Kayu log ini hasil learn clearing kawasan hutan yang akan dijadikan area perkebunan sawit di wilayah Kubu Raya. Kemudian kayunya dijadikan rakit dan diturunkan ke sungai. “Rencananya akan dipotong dan diolah menjadi kayu olahan untuk kebutuhan di daerah Kubu Raya,” ungkap Alex.

Untuk mendapatkan kayu log ini, para tersangka menyuruh orang bayaran melakukan penebangan. Kurang lebih tiga bulan mereka membabat hutan. Mereka menebang kayu secara manual menggunakan mesin chainsaw. “Mereka belum menggunakan alat besar, masih secara manual,” papar Alex.

Polisi akan melakukan pengembangan kasus. Alex akan mencari pemodal di balik pengerusakan hutan tersebut. “Kita juga akan cek lokasi untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Keempat pelaku terancam lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar, sesuai pasal 83 huruf (e) jo pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan. “Kita juga akan memeriksa pemilik sawmill atau tempat penggesekan kayu, serta pengusaha perkebunan sawit,” tegas Alex. (zrn)