Ikan Tak Dapat, Malah Tewaskan Tiga Warga

TEWAS. Tiga warga Dusun Penempatan, Kuala Mandor B, Kubu Raya tewas kesetrum usai menenggelamkan karet di sungai. ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Akhirnya terjawab sudah penyebab aliran listrik di sungai Desa Penempatan, yang menewaskan tiga warga Kuala Mandor B, Kubu Raya saat merendam karet.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Hotib, warga setempat, Jumat (22/7). Hotib ditangkap tim Jatanras Polresta Pontianak, diduga meletakan kabel listrik ke dalam sungai.

“Kita sudah melakukan penyelidikan dengan tuntas atas tewasnya tiga warga Desa Penempatan tersebut,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.

Menurut Kompol Andi Yul, pukul 17.00, Rabu (20/7), Hotib memasang aliran listrik ke sungai Desa Penempatan yang digunakan untuk menyetrum ikan. Setelah memasang aliran listrik tersebut, pelaku kembali ke rumah mertuanya. “Ketahuannya Kamis (21/7) sekitar pukul 02.00. Saksi bernama Hamidah mendengar suara orang meminta tolong, dan langsung membangunkan suaminya. Disitu saksi baru ingat dan memberitahu suaminya bahwa adik iparnya (Hotib) memasang setrum ikan di sungai,” ungkap Kompol Andi.

Kompol Andi Yul mengatakan, Hamidah beserta suaminya langsung keluar rumah mendekati lokasi. Dengan cepat Hamidah memukul stop kontak yang masih melekat di kabel listrik milik PLN di desa itu. “Sedangkan suami Hamidah saat itu meminta tolong warga sekitar, segera menyelamatkan korban. Namun pada akhirnya setrum yang dipasang di sungai untuk menangkap ikan, malah menewaskan tiga warga setempat, atas nama Iskandar, Faturozy dan Adi,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi, penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan saksi dan didukung alat bukti. Kemudian menetapkan Hotib sebagai tersangka. “Tim Jatanras langsung melakukan upaya persuasif terhadap Hotib. Akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Pontianak dan mengakui perbuatannya,” ungkap Andi Yul.

Hotib melanggar pasal 359 KUHP, tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. “Barang buktinya sudah kita amankan, kabel listrik sepanjang 18 meter. Kemudian kabel listrik sepanjang 1,5 meter yang melilit di tubuh salah seorang korban,” ujarnya. (zrn)