Ijazah Palsu Pilkades, Lima Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id-MELAWI. Setelah Spj, Kades Tembawang Panjang bersama tiga rekannya, disusul Kades Landau Sadak, DL, di Kecamatan Sayan, ditahan Polres Melawi lantaran terlibat penggunaan ijazah palsu pada Pilkades serentak 2016, DL, malah petahana yang terpilih dua kali sebagai Kades Landau Sadak.

Dia diperiksa langsung ditahan di Polres sejak Senin (23/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kades Landau Sadak berinisial DL yang dua periode itu juga sama, menggunakan ijazah palsu. Namun pelapor baru melaporkannya tahun ini,” ungkap Kasat Reskrim Melawi, Iptu Ketut Agus Pasek Sudena kepada RK.

Agus sudah buat surat untuk disampaikan ke Bupati, DPMPD, dan Camat terkait penahanannya.

Sementara Kades Tembawang Panjang, Spj, sebagai perantara pembuatan ijzah palsu yakni Ucg, Sa, dan Asep pemilik percetakan juga ditahan.

“Semua yang terlibat ijazah palsu itu, dikenakan pasal UU pendidikan. Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya. (Ira)