eQuator.co.id – JAKARTA –RK. Skandal korupsi pembahasan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran (RKA) untuk Badan Keamanan laut (Bakamla) tahun 2016 terus menggeliding kencang. Sejumlah politikus Partai Golkar secara bergiliran diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mematangkan penyidikan yang diawali kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla tersebut.
Pada Senin (14/5) pekan lalu, koordinator bidang polhukam DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai diperiksa KPK. Kemarin (21/5), giliran eks Sekjen Partai Golkar yang kini Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham juga memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi, mantan anggota Komisi I DPR dan bekas ketua DPD Golkar DKI Jakarta.
Baik Yorrys maupun Idrus, diperiksa terkait dengan indikasi aliran dana terkait pembahasan dan pengesahan RKA Bakamla. Dugaan itu merupakan buntut dari penetapan Fayakhun sebagai tersangka. Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen atau senilai Rp 12 miliar dari total anggaran Bakamla yang disahkan DPR sebesar Rp 1,2 triliun. Fayakhun juga diduga menerima USD 300 ribu dari pengesahan anggaran APBN-Perubahan 2016 itu.
Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang itu diberikan lantaran Fahmi yang merupakan suami Inneke Koesherawati mendapat proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 222 miliar. Proyek tersebut merupakan bagian dari RKA Bakamla yang disahkan DPR waktu itu.
Dalam sidang suap proyek satelit monitoring Bakamla, bagi-bagi fee untuk pengesahan RKA Bakamla tidak hanya mengalir untuk Fayakhun saja. Melainkan untuk kepentingan kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar pada 2016 lalu. Nah, indikasi itu yang coba diurai KPK dengan memeriksa Idrus Marham kemarin.
”Saya sengaja datang sendiri dalam rangka memberikan konfirmasi dalam posisi saya sebagai sekjen dulu terkait dengan kasus Bakamla itu,” kata Idrus usai diperiksa. Pemeriksaan Idrus kemarin merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, dia dipanggil KPK pada Senin (14/5) pekan lalu. Namun berhalangan hadir lantaran berbenturan dengan tugasnya sebagai menteri.
Terkait dengan aliran dana skandal Bakamla yang masuk ke kegiatan Partai Golkar, Idrus tidak mau memberikan keterangan panjang lebar. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik KPK. Sebab, keterangan terkait aliran dana itu sudah dia sampaikan kepada KPK. ”Pokoknya saya sudah memberikan konfirmasi,” ujarnya singkat.
Di saat bersamaan, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) juga dimintai keterangan untuk kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia bersaksi untuk terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Dirut PT Quadra Solution, rekanan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Setnov bersaksi bersama dua orang dekatnya, yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Hanya, sebagaimana sebelumnya, ketiga orang tersebut tetap tidak mengakui menerima uang fee e-KTP seperti yang dituduhkan KPK. (Jawa Pos/JPG)