Ibu Rumah Tangga Simpan 65 Paket Sabu

DIGELEDAH. Tersangka EK didampingi Polwan saat digeledah polisi di kediamannya Jalan Jendral Sudirman, Gang Ikhlas, Roban, Singkawang Tengah, Selasa (14/6) pukul 20.30. SUHENDRA

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Polres Singkawang menggerebek ibu rumah tangga (IRT) berinisial EK, 27 yang menyimpan 65 paket sabu di kediamannya, Jalan Jendral Sudirman, Gang Ikhlas, Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, Selasa (14/6) sekitar pukul 20.30.

Suasana rumah EK saat itu agak ramai. Namun polisi yang dating menggunakan kendaraan roda empat, tetap melakukan penggerebekan. Setiap sudut rumah EK diperiksa.

Beberapa petugas lagi mengumpulkan barang bukti berupa puluhan paket sabu di dalam kantong klip plastik dan uang.  Para kerabat tidak menyangka, kalau EK berbisnis Narkoba.

“Pelaku ini sudah menjadi target kita. Ketika digeledah, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu di kamar depan. Sedangkan di kamar nomor empat atau kamar belakang ditemukan 61 paket sabu,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Iwan Gunawan.

Polisi juga menyita uang Rp 2.497.500. Setelah mengamankan barang bukti, polisi mencari suami EK yang pada saat penggrebekan tidak berada di rumah.

“Tersangka kita amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti paket-paket sabu, jumlah beratnya belum dapat kita sampaikan, karena akan ditimbang dan diuji di Balai POM terlebih dahulu. Tersangka bisa dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Iptu Iwan.

Tampak tersangka EK, duduk didampingi seorang Polwan Polres Singkawang. Sedangka petugas lainnya sibuk menghitung sabu siap edar tersebut.

Seorang kerabat tersangka yang enggan disebutkan namanya, mengaku terkejut. Dia tidak menyangka EK berbisnis barang haram itu. “Saya tak menyangka juga, tiba-tiba petugas datang saat usai sholat taraweh,” ujarnya.

Peggerebekan dihadiri Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa dan Kabag Operasi, Kompol Jovan Reagan Sumual serta Kasat Sabhara Polres Singkawang, AKP Eko Andi Sutejo.

Saat penggerebekan terjadi, di lokasi rumah yang berlantaikan kayu dan berdindingkan semen itu, juga ada kerabat tersangka EK.

Aspari, 54, ketua RT 007 Rw 03 Roban juga mengaku terkejut, ada warganya yang terlibat Narkoba. “Kita bersyukur, karena sedikit mengurangi kepanikan warga, khususnya orangtua terhadap bahaya Narkoba di lingkungan kita,” katanya. (hen)