eQuator.co.id – Pontianak-Rk. Sudah sepatutnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya. Apalagi pemerintah sudah menetapkan perbuatan tersebut sebagai kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime.
Khusus di Kota Pontianak dan Kubu Raya saja, kepolisian menangani sebanyak 37 kasus kejahatan seksual terhadap anak. Angka tersebut yang ditangani Polresta Pontianak itu cenderung meningkat dibanding tahun lalu. Ironisnya, ada pelakunya orang terdekat korban.
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar, Devi Tiomana berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual. Apalagi jika korbannya anak di bawah umur. Karena ia menilai, selama ini penegakan hukum bagi pelaku kejahatan seksual masih jauh dari keadilan. Tuntutan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual paling tinggi 15 tahun penjara. “Itu pun jarang dilakukan,” katanya, Kamis (22/11).
Dia berharap, aparat penegak hukum benar-benar berkomitmen menuntut para pelaku kejahatan luar biasa ini semaksimal mungkin. Hukuman tambahan sepertiga dari tuntutan mestinya diterapkan. “Kalau ancaman hukumannya 15 tahun, maka harus ditambah sepertiga dari 15 tahun itu,” ujarnya. Devi berpendapat, jika tuntutan hukuman terhadap predator anak diberikan seberat mungkin, paling tidak akan menjadi syok terapi.
Sementara itu, Polresta Pontianak kembali menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Rabu (21/11), Satreskrim Polresta Pontianak meringkus DA. Pria 24 tahun ini diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis 12 tahun warga Pontianak Timur.
DA diringkus di kediamannya di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan terhadap mahasiswa asal Kabupaten Landak ini berawal dari laporan polisi tertanggal 21 November 2018. “Dari laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, Kamis (22/11).
Dijelaskan Kasat, proses penyelidikan berjalan mulus. Tak butuh waktu lama alamat kediaman pelaku berhasil ditemukan. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Jatanras bergegas menuju ke rumah pelaku. “Saat diamankan, pelaku ada di rumah. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap Bunga. Ia mengenal korban karena keduanya sudah cukup lama berteman. Pelaku mencabuli Bunga berawal pada pertemuan Rabu (21/11) malam. DA mengajak korban berjalan-jalan ke sebuah rumah di Desa Kapur dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Puas dengan perbuatannya, DA mengantar Bunga ke rumah temannya berinisial FE. Rupanya FE juga ikut mencicipi kemolekan tubuh korban. Mendapat perlakuan tak senonoh, Bunga tak terima. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polresta Pontianak.
Husni mengatakan, pihaknya masih memburu FE. Bahkan polisi telah menetapkan FE sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara DA akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan: Abdul Halikurrahman
Editor: Arman Hairiadi