eQuator – Horeee, ada kabar gembira bagi para pekerja di seantero Provinsi Kalbar. Pasalnya, cucuran keringat, tenaga serta pikiran mereka dalam bekerja dibanderol dengan meningkatnya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar 11,5 persen. Yakni dari Rp1.560.000 menjadi Rp1.739.400 pada tahun depan.
Kenaikan UMP ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor:827/Disnakertrans/2015 per 29 Oktober 2015.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Muhammad Ridwan mengatakan, penetapan UMP 2016 menggunakan data inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,67 persen.
“Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015,” ujar M Ridwan, Minggu (29/11).
Ridwan menjelaskan, sistem pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 sudah berimbang, karena memberikan perlindungan untuk buruh. Selain melindungi pekerja agar tak terjatuh dalam upah murah sekaligus melindungi dunia usaha agar berkembang serta dapat memperbanyak lapangan kerja.
“Upah minimum akan dikembalikan fungsinya sebagai jaring pengaman untuk pekerja yang di bawah masa kerja satu tahun,” paparnya.
Menurutnya, formula perhitungannya disebutkan dalam Pasal 44, PP Nomor 78 Tahun 2015. Rumusan ini menjadi rujukan Bupati, Walikota serta Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten Kota.
Sementara itu, Ketua Kadin Kalbar, Santyoso Tio menyatakan, sebagai pengusaha dirinya mengakui dengan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 11,5 persen tak menjadi persoalan bagi perusahaan di Kalbar.
Ia berharap, kenaikan tersebut diikuti dengan meningkatkan produktivitas pekerja. Menurutnya, peningkatan ini penting karena dunia usaha mendapatkan keuntungan dari produktivitas tersebut.
“Dengan adanya kenaikan UMP yang disertai peningkatan produktivitas pekerja tentunya akan menjadi hubungan yang baik. Pengusaha harus mengerti kebutuhan pekerja dan pekerja juga harus mengerti keinginan perusahaan,” harapnya.
Santyoso Tio menambahkan, sejauh ini perusahaan bisa membayar upah pekerjanya di atas UMP. Selain itu tak hanya berpatokan pada UMP, perusahaan bisa membayar upah berdasarkan sektor-sektor usaha yang ada.
Reporter: Isfiansyah
Redaktur: Andry Soe