-ads-
Home Rakyat Kalbar Ketapang Horeee, Transportasi Umum Kecamatan Pedalaman Beroperasi

Horeee, Transportasi Umum Kecamatan Pedalaman Beroperasi

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Udara, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang, Husnan mengatakan, saat ini Ketapang memiliki angkutan umum baru yang melayani angkutan ke sejumlah daerah ke kecamatan pedalaman. Di antaranya, dari Kota Ketapang menuju Kecamatan Tumbang Titi dan Kecamatan Manis Mata serta sebaliknya. “Izin angkutan umum tersebut dikeluarkan langsung dari pusat,” ujar Husnan, belum lama ini.

Ia menjelaskan, ada tiga bus Damri kecil yang disediakan. Satu bus dari Ketapang, sedangkan satu bus dari Manis Mata. Sementara satu bus lagi dipersiapkan jika ada bus yang rusak. Bus tersebut berjalan sekali dalam sehari melewati beberapa ruas jalan yang telah ditentukan. Izinnya dari Menteri Perhubungan langsung dan telah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.

Menurutnya, angkutan umum perintis ini disubsidi oleh pemerintah. Rute yang dilewati juga sesuai dengan yang diajukan oleh desa atau kecamatan atau jalan yang dianggap ramai penumpang. Dengan demikian, Manis Mata punya dua transportasi umum. Yaitu darat dan udara. “Tujuan adanya angkutan umum ini untuk menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat,” paparnya.

-ads-

Husnan mengaku, saat ini pihaknya hanya mengeluarkan izin untuk taksi di Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang. Jika ada taksi di luar itu maka tidak memiliki izin. “Izin yang dikeluarkan hanya untuk izin taksi bandara saja. Di luar itu tidak ada izin yang dikeluarkan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, taksi merupakan angkutan umum yang memiliki izin resmi. Namun, pihaknya tidak menyangkal jika di Ketapang ada angkutan penumpang yang melayani antarjemput penumpang yang belum memiliki izin. Jika taksi yang memiliki izin sudah pasti memiliki rute.

Ia mengatakan, pihaknya sudah banyak yang mengajukan izin untuk itu. Namun ada beberapa kendala yang dihadapi. Di antaranya, izin yang diajukan bukan menjadi wewenang pihaknya. Angkutan penumpang yang melintasi dua kabupaten atau lebih, izinnya bukan di kabupaten, melainkan di provinsi. “Yang mengajukan sudah banyak, kita sudah merekomendasikan ke provinsi,” bebernya.

Dia menuturkan, untuk izin taksi atau angkutan umum lainnya memang ada pada pihaknya untuk mengeluarkan. Namun untuk izin travel perjalanan berada pada dinas pariwisata sehingga perlu dilakukan pendataan dan penertiban terhadap hal tersebut agar lebih tertata dengan baik. “Kalau ada izinnya, yang jelas ada kontribusi untuk daerah. Makanya perlu juga untuk menertibkan itu,” ujarnya.

Reporter: Jaidi Chandra

Redaktur: Andry Soe

Exit mobile version