
eQuator.co.id – Sukadana-RK. Saat ini KPU Kayong Utara telah melakukan upaya fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019. APK yang difasilitasi adalah baliho berukuran 3×4 meter sebanyak 10 lembar untuk parpol dan 10 lembar untuk Capres dan Cawapres serta spanduk berukuran 1×4 meter sebanyak 16 lembar untuk parpol dan Capres serta Cawapres. Termasuk 10 lembar untuk calon anggota DPD dengan ukuran 1,2×4 meter.
“Ini sesuai dengan keputusan KPU Kayong Utara Nomor:110/PL.01.5-Kpt/6111/KPU-kab/IX/2018 tentang penetapan jenis, jumlah alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kayong Utara serta jumlah penambahan maupun ukuran alat peraga kampanye oleh peserta pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah.
Sementara itu, dalam fasilitasi APK ini berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 peserta pemilu dimaksud dapat menyampaikan desain grafis yang akan dicetak kepada KPU Kayong Utara. Yang selanjutnya akan dicetak dan akan diserahkan kembali hasil cetakannya kepada masing-masing peserta pemilu.
“Desain teman-teman parpol yang membuatnya. Kita hanya menerima bahan desain yang sesuai kesepakatan telah ditentukan ukuran, volume dan isi materi dalam desain APK tersebut,” imbuhnya.
Dalam proses fasilitasi APK ini, KPU Kayong Utara melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kayong Utara. Untuk dapat bersama-sama melakukan pengawasan dan pencermatan terkait isi materi dan kelayakan untuk dapat dicetak menjadi APK.
“Kita tidak bekerja sendiri, Bawaslu juga dimintai tanggapannya terkait layak atau tidak terkait konten dan isi dari APK. Jika dirasa memenuhi persyaratan maka dicetak,” tegasnya.
Sedangkan terkait proses pencetakan, KPU Kayong Utara melakukan lelang terbuka dan diserahkan kepada pihak ketiga untuk proses percetakannya. “Upaya ini dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ulasnya.
Reporter: Kamiriluddin
Redaktur: Andry Soe